Eks Napi Penerima Hak Asimilasi Berulah, Kemenkumham: Hukum Berat!

Sudah dikasih ampunan malah ngelunjak

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 4.159 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan hak asimilasi dan integrasi di tengah wabah virus corona atau COVID-19. Kini, mereka sudah menghirup udara bebas. Namun, pembebasan ini justru menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Terbukti, beberapa waktu lalu dua pria, Moch Bachri (25) dan Yayan Dwi Kharismawan (23) kembali berulah. Mereka menjambret di kawasan Jalan Raya Darmo, Kamis dini hari (9/4). Padahal, keduanya baru saja bebas dari Lapas Lamongan.

1. Pastikan dapat hukuman berat dan masuk register F

Eks Napi Penerima Hak Asimilasi Berulah, Kemenkumham: Hukum Berat!Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Melihat fenomena itu, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Pargiyono menegaskan, jika ada napi yang mendapat hak asimilasi dan integrasi berulah, maka akan dihukum lebih berat. Pihaknya segera berkoordinasi dengan kepolisian.

Nantinya apabila ada tersangka yang merupakan eks napi penerima hak asimilasi dan integrasi akan ditarik oleh kemenkumham. Dia akan ditempatkan di sel isolasi dan tidak boleh dikunjungi baik langsung maupun video call.

"Karena ini pelanggaran berat. Kemudian masukkan Register F maka sudah hilang haknya untuk dapat remisi maupun pembebasan bersyarat. Dia harus menjalani pidana yang lama dan ditambah pidana yang baru," ujar Pargiyono, Senin (13/4).

2. Sejauh ini ada 4 napi penerima hak asimilasi berulah lagi

Eks Napi Penerima Hak Asimilasi Berulah, Kemenkumham: Hukum Berat!Ilustrasi sebuah penjara. unsplash.com/Matthew Ansley

Berdasarkan data yang di kantonginya, Pargiyono menyebut ada empat napi atau 0,1 persen yang melakukan kejahatan lagi setelah bebas. Masing-masing yang terjadi di Blitar satu napi Lapas Blitar pencurian sepeda motor, Surabaya dua napi Lamongan menjambret dan Malang satu napi Lapas Madiun pencurian sepeda motor.

Perbuatan itu tentunya sangat disayangkan. Padahal, napi yang mendapat hak asimilasi dan integrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melewati proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Kalapas dan Karutan tidak dalam kapasitas bisa mengikuti satu persatu WBP (warga binaan pemasyarakatan/napi) secara mendetail,” ucap dia.

Baca Juga: Bebas Karena Corona, Dua Jambret Ini Malah Beraksi Lagi di Surabaya

3. Tekan potensi eks napi berulah dengan cara kontrol komunikasi

Eks Napi Penerima Hak Asimilasi Berulah, Kemenkumham: Hukum Berat!(IDN Times/Mia Amalia)

Untuk menekan potensi kriminalitas yang dilakukan eks napi penerima hak asimilasi dan integrasi, Kemenkumham menginstruksikan video call melalui WhatsApp antara petugas Balai Pemasyarakatan dan penjamin napi.

Namun, ada beberapa WBP yang keluarganya tidak memiliki smartphone, sehingga hanya bisa dihubungi melalui sambungan telepon biasa. “Tetap ada komunikasi antara kami dengan WBP atau penjaminnya untuk memastikan WBP berkelakukan baik selama menjalani asimilasi dan integrasi di rumah,” kata Pargiyono.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Minta Tunda Tahanan Baru dan Dorong Sidang Online

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya