Eks Kadindik Jatim Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi

Pengacara tak ajukan eksepsi

Surabaya, IDN Times - Eks Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim), Saiful Rachman menjalani sidang perdana dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK). Sidang beragendakan dakwaan ini digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saiful dinilai bersalah karena mengetahui dan menyetujui atas pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana disejumlah sekolah SMK di Kabupaten Jember terdiri dari 43 SMK Negeri dan 17 SMK Swasta.

Terdakwa Saiful juga memberikan kesempatan kepada mantan Kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana dalam mengerjakan pemasangan material atap, pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS). Ia juga mengizinkan pembelian perabot mebeler tahun anggaran 2018, yang seharusnya sesuai petunjuk teknis secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolah (P2S). 

"Pengadaan dan pemasangan material yang dilakukan Eny Rustiana atas ijin atau persetujuan terdakwa Syaiful Rachman dengan cara menarik dana DAK dari masing-masing kepala sekola SMK ditahun anggaran 2018," ujar JPU, Eko. 

Ada pula temuan dugaan rekayasa bukti pembelian barang material untuk pembangunan pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana di sejumlah sekolah SMK di Jember.

Sebagaimana pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa, Syaiful Ma'arif memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Sebab, unsur formal atas dakwaan yang dibacakan JPU sudah terpenuhi. "Kita tidak mengajukan eksepsi, karena akan fokus pada pembuktian. Tinggal kita membuktikan apakah dakwaan yang disampaikan jaksa tadi terpenuhi atau tidak,"kata dia 

Pihaknya juga akan menelaah terkait fungsi dan peran kliennya dengan mantan kepala sekolah SMK Baiturrahmah, Eny Rustiana. Selain itu, pihaknya juga akan memfokuskan apakah perbuatan kliennya masuk dalam perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Kantor Wismilak Digeledah Polisi Cari Bukti Unsur Korupsi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya