Eks Bupati Sidoarjo Terima Gratifikasi, dari Dolar, Yen, hingga Rebel

Duh, wes koyo monye changer

Surabaya, IDN Times - Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Illah kembali terjerat dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saiful pun mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (10/8/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saiful diduga menerima gratifikasi sebesar Rp44,2 miliar. Gratifikasi disebut, dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gIlir. 

"Mata uang asing seperti 42.500 Uuan Cina, 126.000 Dollar Singapura, 2.830 Poundsterling, 384.984,57 Dolar Amerika Serikat, 6.460 Rebel Rusia, 175 Euro, 160 Dollar Australia, 1.283 Riyal Arab saudi, 2.500 Rupee India, 2.935 Lira Turki, 389 Manat Azerbaijan, 69.000 Yen Jepang, dan 1.700 won korea selatan," ujar JPU, Dameria Silaban.

Selain berupa uang asing, terdakwa Saiful diduga menerima barang berharga mulai tas hingga handphone. Hal itu didapatkan terdakwa sebagai hadiah ulang tahun dari berbagai kepala dinas, Direktur BUMD, hingga direktur perusahaan yang ada di Sidoarjo selama terdakwa menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. 

"Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk menerima gratifikasi tersebut," beber Dameria. Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 12B tentang Tindak Pidana Korupsi.

Usai jaksa membacakan dakwaan, penasehat hukum Saiful Illah mengajukan eksepsi. Majelis hakim mempersilakan eksepsi itu dibaca pada Rabu (16/8/2023). "Udah bacakan nanti tanggal 16 Agustus, pagi karena kalau siang kami hakim banyak sidang di Pengadilan Arjuno," kata Ketua Mejelis Hakim Ketut Suarta.

Usai sidang, Saiful tegas membantah tuduhan JPU soal dirinya yang meminta kepada kepala dinas. Dirinya mengaku hanya menerima dari Sekertaris Daerah (Sekda) Ahmad Zaini. 

"Saya tidak tahu kalau pemberian hadiah ulang tahun itu dipermasalahkan karena saya hanya menerima dari Ahmad Zaini. Kalau memang sudah tahu salah kenapa Ahmad Zaini tetap memberikan kepada saya," ungkapnya.

Saiful Illah membantah selama menjabat dirinya tidak pernah meminta jatah kepada kepala dinas maupun pengusaha yang ada di Sidoarjo. "Saya tidak pernah meminta-minta itu (uang) kepada kepala Dinas atau pengusaha"ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Mistofa Abidin mengatakan pengajuan eksepsi terkait perkara yang disangkakan sama dengan perkara yang sudah inkrah. "Ini janggal, jadi kami ajukan keberatan dengan dakwaan jaksa ini," tegas dia.

Baca Juga: Bebas Lalu Ditangkap, Eks Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Korupsi Lagi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya