Dugaan Penipuan Robot Trading, Crazy Rich Ini Ditangkap Polisi

Raup keuntungan capai Rp9 T

Surabaya, IDN Times - Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim). Penangkapan dilakukan setelah Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Dalam penipuan ini, Kenzo ditaksir meraup keuntungan Rp9 triliun.

"Diperkirakan kerugian mencapai Rp9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

1. Bermula dari ikut trading pada 2021

Dugaan Penipuan Robot Trading, Crazy Rich Ini Ditangkap PolisiPolda Jatim rilis kasus penggelapan dan TPPU, Rabu (8/3/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kasus ini bermula dari Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021 lalu. Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021.

Tak main-main, MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo. MY mentransfer kembali sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Baca Juga: KPK Cegah 4 Pimpinan DPRD Jatim, Emil Bungkam Meski Ada Kadernya

2. Mulai macet kemudian lapor polisi

Dugaan Penipuan Robot Trading, Crazy Rich Ini Ditangkap PolisiPolda Jatim rilis kasus penggelapan dan TPPU, Rabu (8/3/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Kecurigaan muncul ketika korban hendak melakukan penarikan sebesar USD25.000 namun gagal. Ditarik USD2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. Hingga kemudian MY melapor ke polisi.

Kapolresta Malang, Kombes Pol Budi Hemanto mengatakan, MY pun lapor kepada pihaknya beberapa bulan lalu. Polisi pun melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan.

Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Kenzo di Surabaya pada Sabtu (4/3/2023). "Setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Budi.

3. Barang bukti setoran uang disita, tersangka terancam 20 tahun penjara

Dugaan Penipuan Robot Trading, Crazy Rich Ini Ditangkap PolisiPolda Jatim rilis kasus penggelapan dan TPPU, Rabu (8/3/2023). (IDN Times/Ardiansyah Fajar).

Tak hanya menetapkan Kenzo sebagai tersangka. Polisi juga memeriksa sejumlah barang bukti. Antara lain, delapan kardus minuman nutrisi, tiga lembar tangkapan layar bukti setoran uang. Ada juga flashdisk berisi rekaman WhatsApp, tiga ponsel Iphone.

Atas perbuatannya, terancam jeratan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

Juga ada ancaman Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar.

Baca Juga: Kekayaan Jadi Sorotan, Pemprov Jatim Ingatkan ASN Ber-AKHLAK

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya