Dua Kontraktor SD Ambruk Pasuruan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Surabaya, IDN Times - Dua tersangka kasus ambruknya SDN 1 Gentong Pasuruan DM dan SE dilimpahkan ke Kejati Jatim. Kedua tersangka merupakan kontraktor pembangunan empat kelas di SD tersebut.
1. Berkas dinyatakan lengkap atau P21
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Fadli mengatakan, berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa. Selanjutnya, kewenangan kasus ini ada di kejaksaan.
"Pagi ini kami melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Fadli di Mapolda Jatim, Selasa (6/1).
2. Kasus ditangani dua direktorat
Fadli menyampaikan, kasus ambruknya SDN Gentong 1 Pasuruan ditangani Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim. Karena selain kelalain kontruksi, dalam kasus ini diduga kuat juga ada korupsi dana pembangunannya.
"Kasus ini ditangani Ditreskrimum dan Ditreskrimsus karena terkait dugaan kasus korupsi dan kelalaian," katanya.
Baca Juga: Terkendala Dokumen, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Baru SDN Gentong
3. SD ambruk tewaskan dua orang
Sebagai informasi, ambruknya empat kelas di SDN Gentong 1 Pasuruan ini terjadi pada 5 November 2019. Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia. Yakni satu siswa dan satu guru honorer. Tak hanya itu, ada 14 orang lainnya yang mengalami luka-luka.
"Mengakibatkan dua orang meninggal dan 14 luka luka," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Pejabat yang Korupsi Bahan Bangunan SDN Gentong