Diminta Kembalikan Uang Suap, Sahrawi: Sudah Ditransfer Istri

Gak dipake arisan kan, pak?

Surabaya, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut kalau salah satu mantananggota DPRD Kota Malang, Sahrawi belum melunasi uang pengganti. Uang ini merupakan uang suap kasus APBD Perubahan 2015 Kota Malang. Namun, pernyataan itu dibantah oleh terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/12).

1. Terdakwa klaim sudah melunasi

Diminta Kembalikan Uang Suap, Sahrawi: Sudah Ditransfer IstriIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sahrawi mengatakan bahwa dirinya sudah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp150 juta. Dia menyatakan pengembaliannya dsngan cara diangsur. "Ditransfer berkali-kali ke rekening KPK, istri juga sudah dua kali (transfer)," ujarnya saat memberi keterangan kepada Hakim Cokorda Gede Arthana.

Baca Juga: Dugaan Suap, KPK Limpahkan 10 Anggota DPRD Malang ke Kejati Jatim

2. Berdalih belum direspons KPK

Diminta Kembalikan Uang Suap, Sahrawi: Sudah Ditransfer IstriIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sahrawi menambahkan, kalau dirinya meminta keluarga dan kuasa hukum untuk menghubungi KPK terkait pengembalian yang sudah lunas. Sayangnya, nomor yang dihubunginya tidak pernah merespons. "Tidak diangkat oleh nomor kantor kpk. Tidak ada kepastian," katanya.

3. Terdakwa belum mendapat informasi dari bank

Diminta Kembalikan Uang Suap, Sahrawi: Sudah Ditransfer IstriIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sahrawi juga menuturkan kalau dirinya berupaya kooperatif dengan apa yang dituntutkan JPU KPK. Dia meminta agar pihak KPK melakukan cek ulang uang yang telah ditransfernya. "Kalau cek di bank tidak bisa. Itu nomor (rekening) virtual acount belum ada informasi dari bank. Ini penampungan sementara (KPK)," terangnya.

4. JPU KPK minta bukti nyata

Diminta Kembalikan Uang Suap, Sahrawi: Sudah Ditransfer IstriIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara JPU KPK, Ahmad Burhanudin menerangkan, berdasarkan pengakuan terdakwa kalau memang sudah mentransfer pada 4 Juli 2018. Dia membenarkan ada transferan masuk. Namun transferan tersebut atas nama Abdul Hakim bukan Sahrawi. "Jadi kami minta agar membawa bukti transfer dari bank tempatnya membayarkan pengembalian uang itu," katanya.

5. Sahrawi dituntut penjara 4 tahun 6 bulan

Diminta Kembalikan Uang Suap, Sahrawi: Sudah Ditransfer IstriIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, Sahrawi dituntut oleh JPU KPK pada Rabu (28/11), pidana penjara 4 tahun enam bulan dengan denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan. Sahrawi juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp48 juta jika tidak diganti akan dikenakan penjara selama 2 bulan.

Baca Juga: 18 Anggota DPRD Malang Ajukan Pembelaan, JPU Ngotot pada Tuntutan Awal

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya