Dilakukan 30 Kali, 4 Fakta Pemerkosaan oleh Satpam di Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha membeberkan fakta-fakta perbuatan bejat pedofil berupa pemerkosaan yang dilakukan tersangka, Kusmunandar (60) terhadap korbannya berusia 13 tahun semasa masih menjadi satpam di lapangan futsal kawasan Ngagel, Surabaya.
1. Pemerkosaan dilakukan tersangka sebanyak 30 kali
Kejadian ini terungkap usai orangtua korban melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Polisi segera menangkap pelaku di rumahnya. Ternyata pemerkosaan itu sudah dilakukan tersangka sebanyak 30 kali.
"Kejadian persetubuhan 30 kali di kamar mandi restoran wasabi," ujarnya saat rilis di Mapolrestabes, Kamis (27/5/2021).
2. Pemerkosaan dilakukan sejak 2019
Pemerkosaan yang dilakukan sejak 2019 itu juga tampak sangat terencana. Pelaku yang sudah berusia uzur itu kerap kali menyiapkan spon sebagai alas di kamar mandi untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.
"Setelah kami ambil keterangan, yang bersangkutan mengaku melakukan hal tersebut dan mempertanggungjawabkan," ungkap Ambuka.
3. Beri uang Rp100 ribu dan ancam santet korban
Modus yang dilakukan tersangka yaitu memberikan uang Rp100 ribu setiap kali memperkosa korban. Tak hanya itu, korban juga ditakut-takuti kalau akan diguna-guna jodohnya dan disantet alat kelaminnya.
"Korban tetangga tersangka. Sore hari melaksanakannya (pemerkosaan). Mungkin tempat yang tersedia di situ (kamar mandi) tempat yang memungkinkan," tukasnya.
4. Tersangka suka dengan korban anak-anak, terancam 15 tahun penjara
Ambuka memastikan kalau tersangka tidak mempunyai kelainan. Dia sehat secara jasmani dan rohani. Sementara tersangka mengakui kalau dirinya suka dengan korban yang masih anak-anak.
"Saya ngasih Rp100-150 ribu. Hanya di situ (kamar mandi) yang memungkinkan (memperkosa)," ucap Kusmunandar.
Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan korban mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya.
Baca Juga: Lansia Perkosa Anak-anak, Jadikan Santet Sebagai Ancaman