Diduga Sarat Suap, Seleksi Perangkat Desa di Nganjuk Disetop

Wabup Nganjuk terbitkan SE Luar Biasa

Nganjuk, IDN Times - Wakil Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi membenarkan kalau ia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 140/53/411.010/2021 tentang Terjadinya Keadaan Luar Biasa Dalam Proses Pengangkatan Perangkat Desa dan Tindak Lanjutnya, Senin (10/5/2021). SE ini sebagai respons pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat oleh KPK, Minggu (9/5/2021) malam.

1. Disarankan KPK untuk buat SE Luar Biasa

Diduga Sarat Suap, Seleksi Perangkat Desa di Nganjuk DisetopWabup Nganjuk Marhaen Djumadi (tengah). IDN Times/istimewa

Marhaen--panggilan karibnya- mengatakan, dasar penerbitan SE tersebut juga atas petunjuk dari penyidik KPK. Sebab, dugaan kasus suap jual beli dan promosi jabatan yang menyeret Bupati Novi dan sejumlah camat di Nganjuk terkait perangkat desa.

"Nggih (Iya), atas saran penyidik KPK dan Bareskrim Polri, beserta Forpimda (Forum Pimpinan Daerah)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).

2. Isi SE Luar Biasa berupa penghentian proses pengangkatan perangkat desa

Diduga Sarat Suap, Seleksi Perangkat Desa di Nganjuk DisetopSE Luar Biasa penghentian pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Nganjuk. Dokumentasi Istimewa

Adapun isi dari SE, pertama menunda atau menghentikan proses pengangkatan perangkat desa, kedua memerintahkan kepala desa yang belum melaksanakan pengangkatan perangkat desa agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut sampai ada petunjuk lebih lanjut.

Baca Juga: Bupati Nganjuk Terjaring KPK, Ruangan Kantor BKD Disegel

3. Bupati Nganjuk kena OTT Minggu, ditetapkan tersangka Senin

Diduga Sarat Suap, Seleksi Perangkat Desa di Nganjuk DisetopNovi Rahman Hidayat. (facebook.com/Mas Novi Bupati)

Sekadar diketahui, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan bahwa ada OTT Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat pada Minggu (9/5/2021) malam. Novi diduga menerima suap jual beli dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK, Senin (10/5/2021). Selain Novi, ada enam orang yang juga ditetapkan tersangka.

Mereka adalah DR, Camat Pace; ES, Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro; HY, Camat Berbek yang masing-masing disebut sebagai pemberi hadiah atau janji, lalu BS, Camat Loceret; TBW, Mantan Camat Sukomoro; dan MIM, Ajudan Bupati Nganjuk yang diduga menjadi perantara penyerahan uang dari para camat ke Bupati Nganjuk.

Baca Juga: Bupati Nganjuk, Ajudan, dan 4 Camat Resmi Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya