Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp1,6 M, Masuk Kas Daerah

Ada lebih dari sejuta pelanggar

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Pemprov melalui Satgas Penanganan COVID-19 pun getol menggelar operasi yustisi di 38 kabupaten/kota menggandeng jajaran Polda Jatim, Kodam V/Brawijaya, Satpol PP dan Kejaksaan Tinggi Jatim.

Dasar hukum yang dipakai dalam operasi yustisi tersebut ialah Perda Nomor 2 Tahun 2020 atas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Serta Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang besaran jumlah dendanya. Perorangan Rp250 ribu. Sedangkan usaha mikro Rp1 juta, usaha kecil Rp2 juta, usaha menengah Rp10 juta dan usaha besar Rp50 juta.

1. Total ada 1.344.172 pelanggar

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp1,6 M, Masuk Kas DaerahOperasi yustisi di Surabaya pada 16-17 September 2020. Istimewa

Nah, pemberlakuan aturan dan pelaksanaan operasi yustisi ini sudah berjalan sejak 14 September lalu. Rekap data yang diterima IDN Times dari Polda Jatim bahwa pihaknya telah melaksanakan 121.203 operasi di berbagai titik 38 kota/kabupaten hingga 10 Oktober kemarin. Gelar operasi itu menjaring 1.344.172 pelanggar.

"Jumlah teguran 1.344.172 (pelanggar). (Teguran) lisan 1.049.957 dan tertulis 294.215 (pelanggar)," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo tertulis saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

2. Nilai denda capai Rp1,6 miliar

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp1,6 M, Masuk Kas DaerahKabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dok.IDN Times/Istimewa

Sebanyak 1.344.172 pelanggar yang terjaring, menurut Truno, tidak semuanya diberi sanksi denda. Beberapa di antaranya dihukum membersihkan fasilitas umum (fasum) seperti menyapu atau membuang sampah. Nah, sebagian disanski berupa denda administrasi dengan besaran yang ditentukan sesuai aturan.

"Sanksi kerja di fasum 216.602 (pelanggar). Sanksi denda administrasi 39.145 (pelanggar). Nilai denda Rp1.697.257.000," kata dia.

3. Ada 71 tempat usaha yang ditutup paksa dan 4 orang kena kurungan

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp1,6 M, Masuk Kas DaerahOperasi yustisi di Surabaya pada 16-17 September 2020. Istimewa

Selain memberi sanksi hukuman membersihkan fasum dan denda adminsitrasi, perwira dengan tiga melati emas itu membeberkan kalau pihaknya juga telah menutup lokasi usaha yang dinilai bandel. Lokasi-lokasi tersebut dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Seperti menghadirkan kerumunan massa dan buka di atas jam malam.

"Sanksi penutupan sementara tempat usaha di 71 lokasi, sita KTP 38.079 dan kurungan 4 (orang)," beber Truno.

4. Denda langsung masuk ke kas daerah kota/kabupaten masing-masing

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp1,6 M, Masuk Kas DaerahOperasi yustisi di Surabaya pada 16-17 September 2020. Istimewa

Mengenai denda yang telah terkumpul mencapai Rp1,6 miliar lebih, Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santoso menjelaskan bahwa uang tersebut langsung masuk ke kas daerah masing-masing. Apabila dilakukan di wilayah Kota Surabaya, maka hasilnya otomatis ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Langsung ke kas daerah masing-masing. Meskipun kami Satpol PP pelaksana operasi yustisi, uangnya ke kas daerah. Kami tidak tahu selanjutnya disalurkan ke mananya," ucap dia ketika ditelepon.

5. Pelaksanaan operasi yustisi dilakukan 5 elemen

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp1,6 M, Masuk Kas DaerahGubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat memberi penghargaan Jer Basuki Mawa Beya, Senin (12/10/2020). Dok. Pemprov Jatim

Sementara Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyebut pelaksana Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub 53 Tahun 2020 ialah jajaran kepolisian, tentara, pengadilan dan kejaksaan yang dibantu oleh Satpol PP. Setiap operasi yustisi, mantan Menteri Sosial itu memastikan ada jaksa dan hakim yang siap melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar.

"Tentu ada jajaran Polri, TNI dan satpol pp. Lima elemen inilah yang melakukan proses penegakkan hukum terutama disiplin lewat operasi yustisi," terangnya usai upacara peringatan Hari Ulang Tahun Jatim ke-75.

Baca Juga: Operasi Yustisi Digelar, 47.754 Orang Terjaring Razia

6. Operasi yustisi beri dampak positif pengendalian COVID-19 di Jatim

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp1,6 M, Masuk Kas DaerahGubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat memberi penghargaan Jer Basuki Mawa Beya, Senin (12/10/2020). Dok. Pemprov Jatim

Gubernur perempuan pertama di Jatim itu mengakui kalau operasi yustisi berdampak positif pada pengendalian COVID-19. Terbukti, sudah tidak ada zona merah atau dengan tingkat risiko penularan tinggi, Minggu (11/10/2020). Rinciannya 28 kabupaten/kota masuk zona oranye dan 10 lainnya zona kuning.

Namun yang menjadi sorotan ialah tingkat penularan atau rate of transmission (Rt) kembali di atas 1, tepatnya yakni 1,08.  Padahal sebelumnya sempat di bawah 1 lebih dari 14 hari lamanya. Sedangkan kasus aktif Jatim 3.069. Jumlah itu menjadi yang paling sedikit dibandingkan Jawa Tengah 6.322 kasus, Jawa Barat 9.244 kasus dan DKI Jakarta 13.620 kasus.

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp1,6 M, Masuk Kas DaerahDenda pelanggaran protokol kesehatan di Jatim. IDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Berkat Operasi Yustisi, Angka Kasus Covid-19 di Malang Terkendali  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya