Dampak Pandemik COVID-19, Aduan Pekerja Naik Tiga Kali Lipat

Paling banyak soal THR

Surabaya, IDN Times - Berbagai permasalahan terjadi sepanjang tahun 2020. Pandemik COVID-19 menjadi masalah utama yang berimbas ke sektor-sektor lainnya. Nah, yang paling signifikan ialah dampak ke para pekerja. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menerima aduan banyak perkerja tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

 

1. Naik tiga kali lipat dibanding tahun lalu

Dampak Pandemik COVID-19, Aduan Pekerja Naik Tiga Kali LipatRatusan buruh lakukan aksi di depan kantor DPRD Sumut, guna menyampaikan rasa kecewa rekan buruh yang menjadi tersangka saat membuat laporan penganiayaan (Dok. Istimewa)

Kepala Bidang Kasus Buruh dan Rakyat Miskin Kota LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan, total ada 3.140 pekerja Jawa Timur (Jatim) yang mengadu dengan pelbagai masalah. Jumlah itu ternyata lebih banyak tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.

"2019 yang hanya tidak sampai seribu aduan," ujar Habibus.

2. Terbanyak aduan dari karyawan tetap

Dampak Pandemik COVID-19, Aduan Pekerja Naik Tiga Kali Lipatilustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Aduan terbanyak, kata Habibus, justru dari karyawan tetap. Menurutnya, mereka paling terdampak pandemik COVID-19. Dia mencontohkan adua yang masuk seperti halnya pemotongan gaji atau upah bulanan serta tidak dicairkannya THR tahun ini.

"Pekerja tetap ini dipotong upahnya, dan tidak mendapat THR," kata dia.

Lebih lanjut, pekerja outsourcing yang persentasenya 8,36 persen. Diikuti pekerja kontrak 4,8 persen, dan pekerja harian lepas 1,4 persen. Semua pekerja yang bermasalah itu tersebar di 22 Perusahaan. Dengan paling banyak berada di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

3. Total yang terdampak COVID-19 3.096 orang

Dampak Pandemik COVID-19, Aduan Pekerja Naik Tiga Kali LipatIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara total untuk pekerja atau buruh yang terdampak pandemik COVID-19 ada sekitar 3.096 orang. Dengan rincian yang dirumahkan tanpa status yang jelas berjumlah 17 persen, dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, 32 persen.

Kemudian yang tidak mendapatkan pesangon dengan alasan perusahaan tidak mampu karena dampak COVID-19 sebanyak 14 persen, serta yang mengalami pemotongan upah tanpa persetujuan para pekerja sebanyak 22 persen.

"Sebaran pelanggaran tersebut berasal dari daerah Surabaya, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Kediri, dan Jember," beber Habibus.

Baca Juga: Fasilitasi Seputar THR, Kemnaker Sediakan Posko THR secara Online 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya