Bupati Malang Non Aktif Dituntut 8 Tahun Penjara

Ia juga harus mengembalikan uang Rp4 miliar

Sidoarjo, IDN Times - Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Kamis (25/4). Pria yang juga mantan Ketua NasDem Malang ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK 8 tahun penjara.

1. Ia juga harus membayar denda Rp500 juta

Bupati Malang Non Aktif Dituntut 8 Tahun PenjaraDok.IDN Times/Istimewa

 

Selain dituntut 8 tahun penjara, Rendra juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Dia terbukti bersalah atas suap dan gratifikasi dengan total suap dan gratifikasi yang diduga diterima mencapai Rp7,5 miliar.

Dia pun dianggap melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Dengan ini terdakwa dituntut dengan delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK, Abdul Basir, Kamis (25/4).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rendra Kresna, Kepala BKAD Malang Serahkan Ini ke KPK

2. Diwajibkan mengembalikan uang Rp4,075 miliar

Bupati Malang Non Aktif Dituntut 8 Tahun PenjaraDok.IDN Times/Istimewa

 

Tak hanya itu, terdakwa wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan. Apabila tidak dapat membayar akan disita harta benda sesuai dengan total uang pengganti tersebut.

"Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Basir.

3. Terdakwa tertunduk lesu dituntut 8 tahun penjara dan pledoi pekan depan

Bupati Malang Non Aktif Dituntut 8 Tahun PenjaraDok.IDN Times/Istimewa

 

Mendengar tuntutan itu, terdakwa langsung tertunduk lesu. Sementara hakim ketua, Agus Hamzah mempersilahkan terdakwa berkonsultasi kepada kuasa hukumnnya untuk pledoi yang akan dilakukan, Kamis (2/5).

4. Bermula dari uang proyek

Bupati Malang Non Aktif Dituntut 8 Tahun PenjaraDok.IDN Times/Istimewa

Rendra Kresna terjerat kasus suap atau gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Rendra yang maju dalam Pilbup membutuhkan dana untuk pemenangannya. Akhirnya, melalui tim suksesnya, ia berhasil menghimpun dana hingga Rp11 miliar dari sejumlah pengusaha.

Akhirnya, pada Oktober 2010 Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang. Ia menjanjikan sejumlah proyek untuk bisa menebus sumbangan sebesar Rp11 miliar. Ia pun mengumpulkan Kabag Lelang dan para kepala dinas di lingkungan Pemkab Malang. Ia menguntruksikan agar proyek lelang diatur. Sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya.

Baca Juga: Penyuap Rendra Kresna Akan Disidang Pekan Depan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya