Bripda Randy Belum Dipecat, Masih Sidang Kode Etik di Polda Jatim

Sidang kode etik ternyata belum digelar

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus aborsi, Randy Bagus Hari Sasongko terhadap korban berinisal NW (23) ternyata belum dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia RI (Polri). Sebab, polisi yang bertugas di Polres Pasuruan itu masih harus menjalani sidang kode etik di Polda Jatim dalam waktu dekat.

1. Sidang segera digelar

Bripda Randy Belum Dipecat, Masih Sidang Kode Etik di Polda JatimIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengonfirmasi bahwa sidang kode etik dengan tersangka berpangkat Bripda itu segera digelar secepatnya. Sayangnya, perwira dengan tiga melati emas itu belum merinci waktu sidang tersebut.

"Mau dilaksanakan sidang, masih menunggu konfirmasi," tegas dia.

Baca Juga: Polisi Paksa Aborsi Pacar hingga Bunuh Diri Ditahan 20 Hari

2. Orangtua korban diundang

Bripda Randy Belum Dipecat, Masih Sidang Kode Etik di Polda JatimIDN Times/Sukma Shakti

Dalam persidangan nanti, lanjut Gatot, pihaknya akan mengundang keluarga dari korban dalam hal ini orangtua NW. Namun belum dipastikan kalau keluarga korban ini hanya akan melihat jalannya sidang atau dihadirkan menjadi saksi.

"Apakah beliau dihadirkan sebagai saksi oleh tim penyidik propam, nanti lihat situasinya, yang jelas dalam waktu dekat ini," katanya.

3. Media diajak awasi sidang

Bripda Randy Belum Dipecat, Masih Sidang Kode Etik di Polda JatimIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain orangtua korban, Gatot memastikan akan mengundang media untuk memantau jalannya sidang kode etik terhadap Randy. Saat ini Randy tengah menjalani proses KKEP (Komisi Kode Etik Polri). Selain itu, Randy juga menjalani proses pidana dalam kasus yang menimpa dirinya. Dia terancancam diberhentikan secara tidak hormat.

Sebelumnya NW yang merupakan mahasiswi salah satu universitas negeri di Malang ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Korban meninggal diduga menenggak racun. Aksi ini dipicu perkara asmara dengan seorang polisi bernama Randy Bagus Hari Sasongko yang bekerja di wilayah Polres Pasuruan. Randy ditetapkan sebagai tersangka, dijerat pasal Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, diancam hukuman 5 tahun penjara. 

Baca Juga: Polri Pecat Bripda RB, Polisi yang Minta Pacar Aborsi 2 Kali

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya