BPN Sebut Grha Wismilak Cacat Administrasi

Jadinya gimana?

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) memeriksa tiga orang terkait dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi Grha Wismilak Surabaya. Salah satu yang diperiksa ialah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim), Jonahar.

Dalam pemeriksaan itu, Jonahar membeberkan kalau sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 648 dan 649tentang Grha Wismilak Surabaya terbukti cacat administrasi. "Data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK)," ujarnya.

Cacat administrasi terbukti ada kesalahan terkait bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan SK. "Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38," beber dia.

Atas dasar itu, kata Jonahar, kemudian Kanwil BPN Jatim telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesian.

"Yang mengatakan bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih 5 tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan," jelas Jonahar.

Terkait prosesnya sendiri, Jonahar mengaku tidak tahu karena proses permohonan hingga terbinya sertifikat tersebut sudah tahun 1992 lalu. Namun, ia memastikan ada petugas dari dalam Kantor Kanwil BPN Jatim yang terlibat. "Ya ada, yang menerbitkan SK tahun 1992," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Farman menyampaikan bahwa pihaknya sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan lima ahli.

"Kita sudah ada dugaan kuat siapa calon tersangka sudah ada. Baik dari penjual, pembeli maupun dari oknum polisi dan BPN yang terlibat dalam permasalahan ini yang mengakibatkan aset Polri terlepas akan kami proses hukum," ujarnya.

Selain itu, lanjut Farman, pihaknya sudah melakukan gelar awal dengan BPKP tentang adanya kerugian negara dalam hal ini aset Polri. "Karena aset ini terdaftar dalam buku investaris Polda Jatim. Kita juga sudah melakukan ekspos di BPN, gelar dua kali dan di Polda Jatim satu kali dengan mengundang BPN," ucapnya.

Farman sebelumnya menceritakan, berawal pada Maret 2023, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menginstruksikan agar ada pengecekan aset-aset Polri di wilayah Jatim.

Polda Jatim akhirnya mendapati fakta baru bahwa gedung yang berlokasi di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 merupakan aset milik Polri. "Gedung tersebut sebelumnya merupakan kantor polisi sejak tahun 1945, hingga terakhir menjadi Mapolresta Surabaya Selatan. Aset ini berpindah ke tangan pada 1993," tegaasnya

Dari hasil supervisi, diketahui bahwa Polri seharusnya memiliki aset dari kompensasi yang dijanjikan lewat alih lahan Gedung Wismilak seluas 4.000 meter di wilayah Dukuh Pakis yang saat ini menjadi kantor Polsek Dukuh Pakis.

Selain mendapat kompensasi tanah seluas 4.000 meter persegi, polisi juga dijanjikan bangunan pengganti Mapolresta dan kendaraan operasional untuk patroli. Kompensasi ini dijanjikan usai terbit HGB 648 dan 649 pada Gedung Mapolresta Surabaya Selatan saat itu. HGB sudah keluar saat gedung masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.

"Objek ini ditempati polri tahun 1945 hingga 1993 tanpa putus. Terakhir, tahun 1993 masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan. Anehnya, pada saat objek ini masih ditempati, kok bisa muncul HGB," ungkap Farman.

Selain itu dari hasil pendalaman, ketiga kompensasi yang dijanjikan tidak didapat Polri. Tanah seluas 4.000 meter persegi yang dijanjikan ternyata tak pernah ada, begitu pula dengan bangunan, apalagi kendaraan operasional Polri.

Baca Juga: Kasus Grha Wismilak, Dua Kepala BPN dan Dirut Perusahaan Diperiksa

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya