Bosen Nguli, Kuli Bangunan di Putat Jaya Edarkan Sabu

Dibekuk Polrestabes Surabaya

Surabaya, IDN Times - Bukannya banting tulang, seorang kuli bangunan SY (33) yang tinggal di rumah kos Jalan Putat Jaya Surabaya harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap SY ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri. "Diamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 2,81 gram siap edar, 2 bendel plastik klip, 1 handphone samsung dan pipet kaca,” ujarnya, Senin (23/1/2023).

Penangkapan terhadap SY ini bermula ketika polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan rumah Kos Jl. Putat jaya Surabaya. “Dari laporan itu, personel lalu turun ke lokasi dan melakukan pengintaian di sana,” katanya.

Tak lama berselang, lanjut Daniel, pihaknya yang mengidentifikasi pengedar narkoba itu, lalu melakukan penyergapan. Usai dipegang, polisi menggeledah rumah kos tersebut, dan didapatilah barang bukti narkoba.

“Setelah mendapatkan barang bukti itu, pelaku lalu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, SY mengaky mendapatkan barang haram itu pada Selasa 20 Desember 2022 sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Jatipurwo Surabaya, dari seseorang yang bernama Sugik (DPO) “Saat masih kita kejar,” tegas dia.

"Sementara, tersangka mengaku mengedarkan barang haram itu untuk memenuhi biaya hidup,” tandasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "Hukuman minimal dapat dikenakan 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Buat Pesta Tahun Baru, Paket Sabu Diselundupkan Pakai Keripik

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya