Bikin Geram! Kakak Adik Ini Timbun Tabung Oksigen di Tengah Kelangkaan

Dijual dengan harga selangit

Surabaya, IDN Times - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus dugaan penimbunan tabung oksigen medis beserta isinya di Sidoarjo, Jumat (9/7/2021). Alat kesehatan yang ditimbun ini dijual lagi oleh kakak adik berinisial AS dan TW dengan harga selangit. Hal ini tentu membuat geram karena oksigen menjadi barang langka di tengah lonjakan kasus COVID-19.

1. Tabung oksigen dan isinya dijaul melebihi HET

Bikin Geram! Kakak Adik Ini Timbun Tabung Oksigen di Tengah KelangkaanPolda Jatim rilis ungkap kasus penimbunan oksigen. Dok. Ist.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa pihaknya mendeteksi penjualan tabung oksigen dan isinya berbagai ukuran yang dilakukan oleh pelaku di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harusnya tabung oksigen berukuran satu meter kubik itu seharga Rp750 ribu. Tapi justru dijual Rp1,350 juta.

"Ada yang mencari keuntungan dengan menjual 2-3 kali lipat," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Senin (12/7/2021).

2. Belum ada yang ditetapkan tersangka

Bikin Geram! Kakak Adik Ini Timbun Tabung Oksigen di Tengah KelangkaanPolda Jatim rilis ungkap kasus penimbunan oksigen. Dok. Ist.

Kendati telah mengungkap kasus ini, Polda Jatim ternyata belum menetapkan tersangka. Saat ini polisi memeriksa tiga orang  berinisial AS, TW dan FR untuk pendalaman. Mereka berstatus sebagai saksi. Tapi sebanyak 129 tabung oksigen telah disita.

"Penyelidikan lebih lanjut. Kami menghimbau kepada masyarakat tidak usah membeli untuk disimpan lebih parah untuk dijual lagi," kata Nico.

3. Kasus bermula dari FR yang beli oksigen di Facebook, penjualnya kakak adik

Bikin Geram! Kakak Adik Ini Timbun Tabung Oksigen di Tengah KelangkaanFacebook.com

Berdasarkan pemeriksaan, mulanya FR memperoleh tabung oksigen beserta isinya dari TW melalui Facebook. Harga yang dipatok TW ialah Rp1,350. Kemudian TW mengaku mendapatkan tabung oksigen dan isinya itu dari kakak kandungnya AS.

Lebih lanjut, AS ternyata sudah menyiapkan tabung oksigen serta isinya yang dibeli dari depo dan pengisian oksigen dari PT S dan PT NI dengan harga Rp700 ribu. Artinya, AS dan TW dalam aksinya mendapat keuntungan Rp650 per tabung oksigen ukuran satu meter kubik.

"Kami lakukan pendalaman tabung gas ini kami serahkan kembali ke pemiliknya supaya diserahkan ke yang membutuhkan dengan harga sesuai," jelas jenderal polisi dua bintang ini.

Jika AS dan TW terbukti bersalah, mereka akan dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya