Berkas Kanjuruhan Dilimpahkan dan Didaftarkan ke Aplikasi PN Surabaya

Tapi udah ada yang nolak sidang di PN Surabaya nih

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melimpahkan ulang berkas perkara dan dakwaan tragedi Kanjuruhan via aplikasi e-Berpadu pada Kamis (5/1/2023). Pelimpahan sebelumnya sempat mengalami kendala karena berkas yang dilimpahkan via luring. Padahal sekarang ini sistemnya daring.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan pelimpahan ke aplikasi e-Berpadu PN Surabaya sore tadi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohaman kepada IDN Times.

Sesuai dengan berkas perkara sebelumnya, Fathur menyebut ada lima berkas perkara yang dilimpahkan via aplikasi e-Berpadu. Yakni, eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, eks Security Officer Suko Sutrisno, eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Selanjutnya terhadap pendaftaran tersebut akan dilakukan verifikasi oleh PN Surabaya," kata Fathur.

Terkait rencana pelaksanaan sidang di PN Surabaya yang mulai bergejolak, Fathur enggan berkomentar. "Nihil (komentar terkait penolakan sidang di Surabaya)," tegas dia. Sebelumnya, Bonek Sidoarjo melayangkan penolakannya terhadap sidang di PN Surabaya.

Penolakan dituangkan dalam bentuk surat dengan nomor 01/BONEKSIDOARJO/SPS/XI/2023, ditujukan ke Kapolresta Sidoarjo. Ada tiga poin yang dibubuhkan dalam surat. "Pertama, Bonek Sidoarjo menolak adanya sidang di PN Arjuna Surabaya dengan mempertimbangkan rasa aman kondusif Kota Surabaya".

"Kedua, menolak adanya pergerakan massa Aremania melewati Sidoarjo dengan dasar menjaga kondusifitas Kota Sidoarjo yang kita ketahui bersama Sidoarjo adalah basis terbesar kedua suporter Persebaya".

"Ketiga, jika poin 1-2 tidak terpenuhi, maka dengan berat hati kami tidak ikut bertanggung jawab jika ditemukan kericuhan dan gesekan".

Surat penolakan tersebut rupanya telah diterima oleh pihak Polresta Sidoarjo. Dalam surat telah ada stempel tanda terima kepolisian tertanggal 4 Januari 2023, pukul 11.00 WIB. "Sudah kami terima," ucap Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo, AKP Meby Trisono.

Baca Juga: Perkara Kanjuruhan Belum Terdaftar di PN Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya