Aset Lansia di Surabaya Diserobot Penghuni Kos, Polisi Periksa Saksi

Rumah kosnya diambil alih anak kos

Surabaya, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Surabaya turun tangan untuk mengungkap kasus dugaan penipuan rumah kos di Surabaya. Saat ini sejumlah saksi telah diperiksa. Selain itu, beberapa barang bukti juga sedang dikumpulkan.

"Beberapa saksi sudah diperiksa terkait kasus ini. Hingga saat ini masih proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, Kamis (19/9/2024).

Aris menyampaikan dalam kasus ini, korban yang merupakan pasutri lansia, Maria Lucia Setyowati (72) dan Muin telah melaporkan ke kepolisian. Laporan itu telah teregister dengan nomor polisi LP/B/888/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 18 September 2024.

Dalam LP tersebut, pelapor melaporkan mantan anak kos, Tri Ratna Dewi yang diduga melakukan penipuan sertifikat rumahnya. "Saat ini masih dalam proses penyidikan, perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," tegasnya.

Sebelumnya, Tri diduga telah menipu Maria Lucia Setyowati dan Muin, pasutri lansia yang memiliki aset berupa dua indekos di Tenggilis Lama III B nomor 56 dan Tenggilis Permai IVB, Surabaya, Jawa Timur.

Surat Hak Milik (SHM) dikuasai oleh Tri yang merupakan anak kos Maria, tanpa ada transaksi jual-beli. Tri setelah menipu diduga menghilang tak diketahui di mana domisilinya.

"Saya itu kalau ingat riwayat dua rumah itu nelongso. Dulu bisa punya beli tanah dibangun pelan-pelan, sudah jadi rumah tinggal menikmati kok tiba-tiba jadi punya orang lain (TRD)," kata Maria, Jumat (13/9/2024).

Maria menceritakan, dugaan penipuan tersebut bermula sekitar tahun 2017. Tri awalnya menyewa dua kamar kos untuk buka usaha laundry di Tenggilis Permai IV B yang lokasinya dekat Apartemen Metropolis.

Usaha itu jalan. Meskipun usaha itu di indekos, tapi Tri bisa mempekerjakan karyawan. Tri terbilang penghuni indekos yang paling akrab dengan Maria.

Setelah berjalan beberapa waktu, Tri tiba-tiba datang bilang ingin buka rekening atas nama Maria. Ia ingin menitipkan uang usaha laundry kepadanya supaya uang dari hasil laundry bisa terkumpul. "Saya waktu itu nurut-nurut aja, saya kira dia (Tri) orang baik. Data diri saya berikan ke dia. Orang bank itu sampai ke rumah saya buat bukakan rekening," ujarnya.

Hubungan baik itu berlanjut. Sampai akhirnya Tri mengusulkan ide aset di Tenggilis Lama III B No 56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko. Tri janji akan menyewa satu ruko untuk usaha buka laundry yang lebih besar.

 

Ruko itu akhirnya dibangun Maria menggunakan dana pinjaman bank. Maria pun membuka penyewaan tempat laundry di Tenggilis Lama III B No 56. Karena saat itu sebagian masih proses renovasi, Maria pindah rumah di rumah lainnya yang berada di gang samping rukonya. 

"Dia (Tri) itu datang lagi, mengusulkan aset dekat apartemen diuruskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Saya waktu itu manut menyerahkan SHM, tanpa ada tanda terima," ujarnya.

Ditinggal pindah, laundry milik Tri sering tidak buka. Dia juga sering tidak ada di rumah, dan dihubungi mulai sulit. "Tiba-tiba tahun 2021 petugas PPAT yang awalnya janji ngurus pecah sertifikat datang ke saya. Petugas itu bilang tiga ruko yang sudah terbangun, dua sudah menjadi miliknya dan satu punya Tri. Ternyata surat-surat yang waktu saya tandatangani dulu, menyatakan kalau saya hibah ke tanah kepada dia (Tri)," ungkapnya.

Baca Juga: Aset Pasutri Surabaya Pindah ke Tangan Penghuni Kos, Ini Kata PPAT

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya