Ada 3 Perusaahaan yang Digeledah di Gedung Wismilak

Ada dugaan pemalsuan, korupsi hingga TPPU

Surabaya, IDN Times - Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menggeledah Kantor Wismilak di Jalan Raya Darmo Surabaya, Senin (14/8/2023). Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan kasus pemalsuan akta otentik pengusaan tanah dan bangunan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penggeledahan eks Mako Polresta Surabaya Selatan itu melibatkan 12 peesonel dari Subdit Tipikor. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

"Terdapat tiga objek untuk penggeledahan pada PT Gelora Djaja, PT Bumi Inti Makmur dan PT Wismilak Inti Makmur," ujarnya dikonfirmasi IDN Times.

Ketika menggeledah, penyidik juga memasang garis polisi, pilang dan banner penyitaan atas objek tanah dan bangunan. Di plakat tersebut tertulis keterangan: 

"Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby, Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana".

"Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan terkait hal ini. Sementara hal tersebut yang bisa kami sampaikan," pungkas dia.

Baca Juga: Kapolda Jatim Sebut Ada Dugaan Pencucian Uang di Wismilak

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya