8 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Suporter Gresik, Ada Ketua Harian

Dirijen suporter turut ditangkap

Gresik, IDN Times - Polres Gresik menetapkan sebanyak delapan orang menjadi tersangka kasus kerusuhan suporter Gresik United di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik. Delapan orang ini diduga kuat sebagai provokator.

Dari delapan orang tersangka, satu orang berinisial MT (49) merupakan ketua harian suporter Gresik. Dalam kerusuhan yang terjadi pada Minggu (19/11/2023) sore, MT disebut sebagai aktor intelektualnya.

"MT 49 tahun, warga Kebongsong, Gresik, merupakan Ketua Harian Suporter GU dan aktor intelektual," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut, tujuh tersangka lainnya adalah FJ (24), asal Gapuro Sukolilo Gresik, JH (20), asal Kedayang, Kebomas, Gresik. Keduanya berperan melempar batu dari berbagai ukuran. 

"Serta S (26), asal Cerme, Gresik, peran Dirijen suporter GR. Mereka ini yang mengajak suporter turun menemui manajemen Gresik United," kata Adhitya.

Adhitya menambahkan, dari delapan orang itu, empat di antaranya masih di bawah umur. Namun proses hukum tetap berjalan. "Untuk anak-anak kita sudah berkoordinasi dengan bapas anak," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 160 KUHP, serta 211 dan 212 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tak hanya itu polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman video, CCTV, dan ponsel, dan batu.

"Kita masih dalami lagi, kemungkinan ada tambahan tersangka lain. Karena ada beberapa fasilitas kendaraan dinas rusak satu mobil provos, 1 kendaraan bus Deltras FC, serta kaca Stadion pecah, akibat lemparan batu," pungkasnya.

Baca Juga: Kronologi Rusuh di Gelora Joko Samudro Gresik Versi Polisi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya