40 Napi Dipindah ke Nusakambangan,  Kasus Terorisme hingga Korupsi

Pemindahan dengan pengawalan ketat

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 40 narapidana (napi) dari Lapas Jawa Timur (Jatim) dipindahkan ke Nusakambangan pada Senin (19/6/2023) malam. Pemindahan para napi ini dikarenakan mempunyai risiko tinggi atau high risk.

Napi yang dipindahkan dari enam lapas besar. Yakni Lapas I Surabaya enam napi, Lapas I Malang lima napi dan Lapas Narkotika Pamekasan satu napi, Lapas Bojonegoro 10 napi dan Lapas Lamongan sembilan napi dan Lapas Pemuda Madiun sembilan napi.

"Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assesment," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Selasa (20/6/2023).

Hal ini, lanjut Imam, sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya, kata dia, menunjukkan bahwa 40 napi memiliki risiko tinggi. "Dan assesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," urai Imam.

Imam menjelaskan para napi itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda. Mulai dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika.

"Narapidana dengan latar belakang penyalahguna narkotika menjadi yang paling banyak dengan 28 orang," jelas Imam.

Sedangkan dari lama masa pidana, paling rendah adalah dengan pidana lima tahun penjara. Selain itu, ada juga dua terpidana mati dan satu terpidana 20 tahun. "Rata-rata mereka masuk dalam kategori pidana berat," ungkap Imam.

Kegiatan pengawalan pemindahan narapidana high risk malam hari dipusatkan di Lapas Pemuda Madiun sebagai titik kumpul. Dengan menggunakan armada 1 bus dengan kapasitas 50 orang, petugas mengirim mereka sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tujuannya adalah dua lapas di Nusakambangan. Yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar," ucap Imam.

Selama proses pengawalan, Kanwil Kemenkumham Jatim menyiagakan 15 personel anggota Batalion C Pelopor Kota Madiun. Serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.

Baca Juga: 1001 Modus Penyelundupan Narkoba di Penjara

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya