20 Perusahaan di Jatim Dilaporkan Melanggar THR

Korbannya capai ribuan karyawan

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 20 perusahaan yang tersebar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Pasuruan diadukan ke Posko Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Dalam aduan yang diterima LBH, ada sejumlah pelanggaran.

1. Ada THR telat, dicicil, kurang bahkan tidak dibayar

20 Perusahaan di Jatim Dilaporkan Melanggar THRIlustrasi THR (beritabeta.com)

Koordinator Posko THR LBH Surabaya, Dimas Prasetyo membeberkan kalau ada perusahaan yang mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Kemudian ada perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada pegawai atau karyawannya.

"Paling lambat diatur H-7 sebelum lebaran, tapi dibayarkan setelahnya bahkan H+ lebaran," ujarnya, Senin (8/5/2023).

Tak sampai di situ, Dimas menyampaikan kalau ada perusahaan yang tidak mencairkan THR kepada pegawainya. Ada pula yang memberikan THR, tapi besarannya kurang atau tidak sesuai dengan hak yang semestinya diterima.

Baca Juga: Pemprov Jatim Cairkan THR Honorer, Pemkab/Pemkot Diimbau Ikuti

2. Jumlah yang terdampak 2.053 korban

20 Perusahaan di Jatim Dilaporkan Melanggar THRMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Dari pelanggaran-pelanggaran tersebut, LBH Surabaya mencatat ada sebanyak 2.053 korban yang merupakan karyawan terdampak. LBH sendiri sudah berupaya melakukan somasi kepada perusahaan agar mencairkan THR untuk karyawannya.

"Namun ketika kita melakukan desakan, masih ada yang belum diberikan. Artinya masih terlanggar haknya, THR-nya," kata Dimas.

3. Mengadu ke Disnakertrans Jatim

20 Perusahaan di Jatim Dilaporkan Melanggar THRMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Merasa tidak mendapatkan kepastian dari perusahaan terkait, LBH Surabaya meneruskan aduan para korban ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur (Jatim). Dimas pun mendesak agar disnakertrans segera menindaklanjuti aduan ini.

Aduan yang dilayangkan tak sekadar THR yang telat, dicicil, kurang atau tidak dibayar. Karena setelah lebaran, terdapat temuan baru kalau ada karyawan yang disuruh mengundurkan diri alias resign setelah menerima THR. Ada pula yang dipecat atau PHK kemudian dicairkan.

"Dampaknya juga kami kawal. Ada beberapa yang kami terima terkait pelanggaran tersebut," tegas dia.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo belum memberikan respons ketika dikonfirmasi IDN Times hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga: Pemerintah Tutup Posko Aduan THR

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya