1,5 Juta Pekerja di Jatim akan Dapat Subsidi Rp600 Ribu per Bulan

Disnakertrans terus mendata pekerja yang disubsidi

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 1.520.000 pekerja di Jawa Timur (Jatim) telah terdata untuk mendapatkan subsidi Rp600 ribu dari pemerintah pusat. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Himawan Estu Subagjo mengatakan, jumlah itu merujuk pada rekapan lembaganya per Minggu (16/8/2020).

"Target kami 1,5 juta pekerja, tapi ini sudah 1,520 juta. Artinya, melebihi target. Tapi kami akan terus melakukan pendataan," terangnya, Senin (17/8/2020).

1. Disnakertrans menyerahkan datanya ke pusat akhir Agustus

1,5 Juta Pekerja di Jatim akan Dapat Subsidi Rp600 Ribu per BulanIlustrasi Uang (IDN Times/Lia Hutasoit)

Meskipun sudah melampaui target, pemerintah daerah masih terus bisa mendata pekerja yang berhak menerima subsidi. Sebab, batas penyerahan ke pemerintah pusat ialah akhir Agustus. Himawan optimistis semua data yang disetorkan terakomodasi.

"Tidak ada kuota, sepanjang kami bisa masukkan. Semua pekerja kita yang ikut BPJS Ketenagakerjaan bisa dimasukkan," ucap Himawan.

2. Dana yang turun untuk Jatim ditaksir mencapai Rp3,6 triliun

1,5 Juta Pekerja di Jatim akan Dapat Subsidi Rp600 Ribu per BulanIlustrasi pekerja. IDN Times/Lia Hutasoit

Jika nantinya yang berhak mendapat subsidi 1,5 juta pekerja, lanjut Himawan, maka total dana yang digelontorkan pusat untuk Jatim menembus Rp3,6 triliun. Dia menghitung bahwa tiap pekerja dapat subsidi Rp600 ribu selama empat bulan. Sehingga, haknya Rp2,4 juta.

"Harapan kami dengan itu bisa dibelanjakan langsung khususnya untuk mencukupi kebutuhan mereka," kata dia.

Baca Juga: Disnaker se-Jatim Diminta Tak Layani Registrasi Calon Pekerja Migran 

3. Masih temui kendala, berupa macetnya pembayaran premi dan tidak punya rekening

1,5 Juta Pekerja di Jatim akan Dapat Subsidi Rp600 Ribu per BulanKepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmgrasi (Disnakertrans), Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Mengenai kendala, Himawan mengakui masih ada. Salah satunya banyak perusahaan yang tidak mampu membayar premi selama pandemik. Padahal, salah satu syarat penerima adalah premi hingga Juni telah dibayarkan.

"Kami koordinasi dengan kepala daerah juga agar disinergikan agar bisa dibayar," ujarnya.

"Mereka yang macet pembayaran April, Mei, dan Juni kami dorong agar segera melunasi preminya," dia melanjutkan. Hambatan lainnya beberapa pekerja tidak memiliki rekening. Sebagian menerima gajinya secara tunai.

Baca Juga: Disnaker Jatim: Ada Perusahaan yang Belum Terapkan Protokol Kesehatan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya