10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Jalani Sidang Perdana

Dakwaan mereka sama dengan 18 terdakwa sebelumnya

Surabaya, IDN Times - Usai memutus 18 terdakwa kasus APBD Perubahan 2015 Kota Malang, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Tipikor (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo kembali menggelar sidang untuk 10 terdakwa lainnya, Rabu (9/1). Sidang perdana terhadap mantan Anggota DPRD Kota Malang  ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana.

 

1. Dakwaan sama dengan 18 terdakwa sebelumnya

10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Jalani Sidang PerdanaIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi (JPU KPK) Ahmad Burhanudin, Arif Suhermanto, dan Andik Kurniawan secara bergantian membacakan dakwaan.Arif mengatakan, perbuatan para terdakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme Jo Pasal 400 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Jo UU RI Nomor 42 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2014.

Arif menambahkan, dakwaan yang disampaikan kepada 10 terdakwa pada jilid II ini sama halnya dengan sidang 18 terdakwa yang telah diputus pada jilid pertama. "Secara perbuatan, itu sama semua dengan yang kemarin," ujarnya kepada awak media.

2. Dipindahkan ke beberapa Rutan Jatim

10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Jalani Sidang PerdanaIDN Times/ Cije Khalifatullah

 

Arif juga menjelaskan kalau persidangan jilid II ini selesai, maka 10 terdakwa akan dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) yang ada di Jatim. "Yang di Kejati Jatim itu memang benar ada yang dipindahkan ke beberapa Lapas, ada yang di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, ada yang di Lowokwaru, Malang ada yang juga di Lapas Kelas 2 Sidoarjo, ada juga sebagian masih di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," bebernya.

3. Berikut 10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang

10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Jalani Sidang Perdanapixabay/succo

 

Untuk diketahui, 10 terdakwa itu adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Choiroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo.Sidang ini dibagi dua sesi. Pada sesi pertama, lima terdakwa yang mendengarkan dakwaan dari JPU adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo. Sedangkan, sesi kedua dihuni Erni Farida, Sony Yudianto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri.

4. Tersandung kasus APBD-P 2015

10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Jalani Sidang PerdanaIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sebelumnya, seluruh terdakwa dianggap turut menerima suap terkait pembahasan APBD-P tahun 2015. Kasus itu menjerat 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 sampai 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai diduga menerima suap APBD-P 2015.Semua nama anggota DPRD Malang yang disebutkan KPK diduga menerima suap dari Wali Kota Malang non-aktif, M. Anton terkait pembahasan APBD-P 2015 dengan nominal total yang yang dibagikan Anton mencapai Rp600 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari Rp700 juta yang diterima Mantan Ketua DPRD, Muhammad Arief Wicaksono.

Baca Juga: KPK Titipkan Tiga Mantan Anggota DPRD Kota Malang ke Rutan Medaeng  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya