KPK Titipkan Tiga Mantan Anggota DPRD Kota Malang ke Rutan Medaeng  

Total 12 tersangka yang dibawa ke Surabaya

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan tiga mantan anggota DPRD Kota Malang yang jadi tersangka dugaan korupsi APBD-P Malang tahun 2015 ke Rumah Tahanan Medaeng, Selasa (8/1). Penitipan ini dilakukan bersamaan dengan pelimpahan 9 mantan DPRD Kota Malang ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.  

Baca Juga: 9 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dilimpahkan KPK ke Kejati Jatim

1. Tiga tahanan datang ke Rutan Medaeng

KPK Titipkan Tiga Mantan Anggota DPRD Kota Malang ke Rutan Medaeng  IDN Times/Sukma Shakti

Kepala Rutan Medaeng, Teguh Pamuji, mengatakan ketiga tersangka itu diterima oleh Rutan Medaeng sejak Selasa (8/1) pagi. "Benar ada 2 pria dan 1 perempuan. Mereka datang pagi sekitar pukul 08.00 WIB," katanya.

2. Berikut identitas tiga tersangka di Rutan Medaeng

KPK Titipkan Tiga Mantan Anggota DPRD Kota Malang ke Rutan Medaeng  IDN Times/Fitria Madia

Ketiga tersangka yang diserahkan ke Rutan Medaeng, yaitu Sugiarto, Een Ambarsari, dan Hadi Susanto.

"Semuanya saat ini sudah diterima oleh pihak kami (Rutan Medaeng)," tambah Teguh.

3. Kejaksaan Tinggi Jatim juga terima 9 tersangka

KPK Titipkan Tiga Mantan Anggota DPRD Kota Malang ke Rutan Medaeng  IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengatakan jika kejaksaan menerima sembilan tahanan KPK. Mereka ditahan di Rutan Kejati Jatim. 

"Iya benar tadi pagi, ada 9 orang," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/1).

Kesembilan tersangka yang ditahan di Rutan Kejati Jatim antara lain, Diana Yanti (37), Afdhal Fauza (53), Syamsul Fajrih (29), Imam Ghozali (57), Mohammad Fadli (39), Asia Iriani (50), Indra Tjahyono (56), Bambang Triyoso (49), dan Ribut Harianto (54).

4. Perkara ditangani penyidik KPK

KPK Titipkan Tiga Mantan Anggota DPRD Kota Malang ke Rutan Medaeng  Dok. IDN Times/Istimewa

Perihal waktu persidangan kesembilan tersangka itu, Richard Marpaung mengatakan perkara ini ditangani langsung oleh penyidik KPK. Kejaksaan, kata Richard, hanya menerima titipan tersangka.

"Kejati Jatim hanya sebatas menerima titipan tahanan dari penyidik KPK. Lebih lengkapnya silakan konfirmasi ke KPK," terang Richard.

5. Total ada 41 mantan DPRD Kota Malang jadi tersangka

KPK Titipkan Tiga Mantan Anggota DPRD Kota Malang ke Rutan Medaeng  IDN Times/Vanny El Rahman

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 41 tersangka dari 45 anggota DPRD Kota Malang. Para anggota DPRD Kota Malang ini diduga menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp50 juta dari mantan Wali Kota Malang, M. Anton.

Uang itu disinyalir untuk persetujuan penetapan APBD-P Malang tahun 2015.

Perkara ini juga menyeret mantan Wali Kota Malang, Moch Anton; mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan, Jarot Edy Sulistiyoni, sebagai tersangka.

Baca Juga: 22 Anggota Tersangkut Kasus Suap, Aktivitas DPRD Kota Malang Macet

Topik:

  • Edwin Fajerial
  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya