TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Bebas dari Lapas Jombang

Ziarah ke makam Vanessa dan Bibi

Tubagus Joddy (nomor dua dari kanan) saat menunjukkan surat bebas bersyarat dari lapas Jombang. IDN Times/Dok. Lapas Jombang

Jombang, IDN Times - Terpidana kasus kecelakaan maut, Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya, sopir mendiang Vanessa Angel bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Berdasarkan data dari Lapas Jombang, Tubagus Joddy dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat.

"Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Tubagus Joddy pada 10 September 2024," kata Kepala Lapas Jombang, M Ulin Nuha kepada IDN Times, Jumat (20/9/2024).

1. Tubagus Joddy bebas bersyarat

Tubagus Joddy saat sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jombang. IDN Times/Dok.Zainul Arifin

Pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Dikatakan Ulin bahwa pembebasan bersyarat kepada sopir Vanessa Angel di Lapas Jombang tersebut berdasarkan Surat keputusan Menkumham Nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 tetanggal 10 September 2024.

Baca Juga: Tok! Hakim PN Jombang Vonis Sopir Vanessa Angel Lima Tahun Penjara

2. Joddy mendapat bimbingan dan pengawasan. Dari Bapas

Tubagus Joddy bersama mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. IDN Times/Instagram Tubagusjoddy

Tubagus Joddy diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, gegara mobil yang ia kemudikan mengalami kecelakan tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672.400 pada 4 November 2021. Kecelakaan tersebut menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah.

Majelis hakim PN Jombang pada 11 April 2022 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.

Selama menjalani masa penahanan, pria asal Bogor, Jawa Barat tersebut tercatat mendapat total remisi 10 bulan. "Meski bebas bersyarat, Joddy tetap harus mengikuti program pembimbingan dan pengawasan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor," ujar Ulin.

Verified Writer

Zainul Arifin

Berkarya!!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya