Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Bebas dari Lapas Jombang
Ziarah ke makam Vanessa dan Bibi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Terpidana kasus kecelakaan maut, Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya, sopir mendiang Vanessa Angel bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Berdasarkan data dari Lapas Jombang, Tubagus Joddy dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
"Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Tubagus Joddy pada 10 September 2024," kata Kepala Lapas Jombang, M Ulin Nuha kepada IDN Times, Jumat (20/9/2024).
1. Tubagus Joddy bebas bersyarat
Pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Dikatakan Ulin bahwa pembebasan bersyarat kepada sopir Vanessa Angel di Lapas Jombang tersebut berdasarkan Surat keputusan Menkumham Nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 tetanggal 10 September 2024.
Baca Juga: Tok! Hakim PN Jombang Vonis Sopir Vanessa Angel Lima Tahun Penjara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.