Terdakwa Pelihara Ikan Aligator: Lebih Baik Jadi Orang Jahat
Piyono divonis penjara 5 bulan dan denda Rp5 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Terdakwa kasus kepemilikan ikan Aligator, Piyono (61), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (9/9/2024). Sidang dimulai sekitar pukul 15.54 WIB, ia tampak didampingi keluarga besarnya.
Isak tangis keluarga pecah saat Piyono divonis bersalah sehingga dihukum 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. Ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara.
1. Piyono mengaku menyesal jadi orang baik, menurutnya lebih baik jadi orang jahat
Usai putusan Majelis Hakim pada pukul 16.16 WIB, Piyono secara emosional menyampaikan tanggapannya terhadap vonis padanya. Ia mengaku menyesal selama ini menjadi orang baik, tapi ia justru dipenjara. Jadi ia menegaskan akan menjadi orang jahat saja setelah vonis ini.
"Saya berusaha jadi orang baik tidak bisa, malah dipenjara. Jadi lebih baik jadi orang jahat. Saya tidak merugikan siapapun, justru saya yang rugi memelihara ikan ini. Ikannya tidak bertambah banyak, malah mati 3 ekor," ujarnya.
Piyono mengatakan jika ia tidak bisa melakukan apa-apa pada vonis ini. Ia akan menerima vonis ini apa adanya, tapi ia menegaskan akan menjadi orang jahat setelah ini.
Baca Juga: Pelihara Ikan Aligator, Pria Paruh Baya di Malang Dituntut Penjara
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.