TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Pelihara Ikan Aligator: Lebih Baik Jadi Orang Jahat

Piyono divonis penjara 5 bulan dan denda Rp5 juta

Terdakwa kasus kepemilikan ikan Aligator saat sidang vonis di PN Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Terdakwa kasus kepemilikan ikan Aligator, Piyono (61), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (9/9/2024). Sidang dimulai sekitar pukul 15.54 WIB, ia tampak didampingi keluarga besarnya.

Isak tangis keluarga pecah saat Piyono divonis bersalah sehingga dihukum 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. Ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara.

1. Piyono mengaku menyesal jadi orang baik, menurutnya lebih baik jadi orang jahat

Usai putusan Majelis Hakim pada pukul 16.16 WIB, Piyono secara emosional menyampaikan tanggapannya terhadap vonis padanya. Ia mengaku menyesal selama ini menjadi orang baik, tapi ia justru dipenjara. Jadi ia menegaskan akan menjadi orang jahat saja setelah vonis ini.

"Saya berusaha jadi orang baik tidak bisa, malah dipenjara. Jadi lebih baik jadi orang jahat. Saya tidak merugikan siapapun, justru saya yang rugi memelihara ikan ini. Ikannya tidak bertambah banyak, malah mati 3 ekor," ujarnya.

Piyono mengatakan jika ia tidak bisa melakukan apa-apa pada vonis ini. Ia akan menerima vonis ini apa adanya, tapi ia menegaskan akan menjadi orang jahat setelah ini.

Baca Juga: Pelihara Ikan Aligator, Pria Paruh Baya di Malang Dituntut Penjara

2. Kuasa hukum terdakwa mengatakan jika vonis ini tidak adil

Kuasa Hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya menegaskan jika hukuman ini tidak adil untuk kasus yang tidak membuat rugi siapapun. Menurutnya, harusnya Piyono divonis bebas atau maksimal dihukum wajib lapor saja.

"Nanti kita coba koordinasi dengan keluarga terkait langkah apa yang akan kita tempuh, supaya dari pihak terdakwah biar cepat selesai hukumannya. Tadi juga terdakwa sempat emosi dengan adanya ini, karena mereka berpendapat terdakwa ini tidak bersalah, terdakwa memelihara sebelum adanya undang-undang, itu saja yang diterangkan," ujarnya.

Guntur menegaskan jika terdakwa memelihara ikan Aligator sejak 2006 atau sebelum terbitnya Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020. Terdakwa juga tidak mendapatkan sosialisasi terkait peraturan ini.

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya