Suami yang Meracuni Istri di Malang Ditangkap Polisi
Yayan diduga menjadi pelaku KDRT yang meracuni istrinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Polsek Singosari dan Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus suami yang meracuni istrinya sendiri di Perumahan Bumi Mondoroko Raya Blok GO1 Nomor 32, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Diketahui jika terduga pelaku adalah Yayan (41) dan korban adalah Dayang Santi (41).
Saat ini Tim INAFIS Polres Malang telah datang ke rumah korban yang jadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Mereka juga membawa beberapa barang bukti.
1. Polisi mengatakan jika mereka telah mengamankan suami korban
Kapolsek Singosari, Kompol Masyhur Ade mengatakan jika mereka saat ini telah mengamankan suami korban yang bernama Yayan. Ia telah dibawa ke Mapolres Malang untuk dimintai keterangan. Yayan diamankan karena ia menjadi terduga pelaku KDRT yang membuat istrinya tewas.
"Saat ini (suami) sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Selama diamankan, suami korban kalau saya lihat sih kooperatif. Karena tadi juga sempat ikut ke rumah sakit untuk kegiatan autopsi," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Istri di Malang Diracun Suami pakai Cairan Pembersih Lantai
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.