Peredaran Ganja 5 Kg Digagalkan Polresta Malang
Polisi tangkap 5 tersangka dan 2 orang masih DPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sebanyak 5 orang dibekuk karena terbukti terlibat bisnis narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Kelimanya adalah AM (50) warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. SM (36) warga Krembangan, Kecamatan Pabeancantikan, Surabaya. RZ (26) warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. ZA (33), warga Jalan Petukangan Semampir, Surabaya. Dan MI (27) warga Jalan Pesantren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Polisi menjelaskan kalau seluruh tersangka kecuali MI adalah pengedar narkoba, sementara MI sendiri adalah kurir narkoba. Dari tangan kelimanya polisi berhasil mengamankan total 5,6 Kg ganja dan 7,18 gram sabu.
Baca Juga: Lapas Kelas 1 Malang Dapat Kiriman Paket Ganja Misterius
1. Satnarkoba Polresta Malang Kota mengungkapkan kronologi penangkapan kelima tersangka
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani mengungkapkan kronologi penangkapan kelimanya setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di salah satu wilayah di Kecamatan Sukun sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari sana jajaran Satnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap AM di rumahnya di Kecamatan Lawang pada Rabu (26/7/2023) pukul 22.00 WIB.
"Dari AM kita berhasil mengamankan 2,03Kg ganja. Kita juga mengembangkan dengan menginterogasi AM terkait di mana dia mendapatkan barang tersebut," terang Eka saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Jumat (11/8/2023).
Dari hasil interogasi, AM mengaku kalau mendapatkan barang tersebut dari SM dan RZ. Keduanya lalu berhasil diamankan di parkir depan Hotel Grand Emerald Jalan Ambengan Surabaya pada Kamis (27/7/2023). Ketika dilakukan interogasi, ternyata SM dan RZ mendapat ganja dari JA.
"Kita juga berhasil mengamankan JA di rumahnya. Dari ketiganya kita berhasil mengamankan ganja seberat 1,17Kg. Keempat orang ini merupakan satu komplotan," jelasnya.
Sementara MI ditangkap secara terpisah pada Senin (7/8/2023) di rumahnya yang berada di Jalan Bareng Kartini, Kelurahan Bareng, Kota Malang. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 2,4Kg ganja dan 7,18gram sabu-sabu. MI sendiri merupakan kurir narkoba dari jaringan yang berbeda.
Baca Juga: 6,5 Kilogram Ganja Disita Polisi dari 3 Orang Pengedar di Malang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.