TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasangan Asal Sukabumi Jalankan Open BO di Malang

Sang suami langsung jadi tersangka kasus TPPO

Tersangka TPPO, Fajri (kiri) saat dibekuk Satreskrim Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Entah apa yang dipikirkan oleh pasangan suami istri siri asal Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi bernama Fajri (22) dan TH (28). Keduanya nekat berangkat naik bus ke wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang untuk melakukan Open Boking Online (BO).

Fajri dalam hal ini menjadi orang yang mencari pria hidung belang. Sementara TH adalah yang melayani nafsu birahi para pria hidung belang.

1. Polisi beberkan kronologi penangkapan Fajri saat menjajakan istri sirinya

Tersangka TPPO, Fajri (kiri) saat dibekuk Satreskrim Polres Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menceritakan jika Fajri datang bersama istri sirinya dari Sukabumi ke Kepanjen menaiki Bus. Sejak 21 November 2023 menginap di salah satu penginapan dan melayani pria hidung belang. Mereka menggunakan aplikasi MiChat sebagai sarana mencari pelanggan dengan akun bernama Ririn, Arabela, dan Marina.

Saat sibuk mencari pelanggan, keduanya bertemu dengan S (24) asal Desa Sungai Aua, Kecamatan Sungaiaur, Kabupaten Pasaman Barat. S ini adalah teman TH, sehingga Fajri juga mencarikan pria hidung belang untuk S.

"Pada Kamis (30/11/2023) Puku 23.00 WIB Satreskrim Polres Malang mendapati perdagangan orang sebagai pekerja seks komersial dengan sistem open BO di aplikasi MiChat. Saat didatangi salah satu kamar, benar saja ada kegiatan hubungan di luar nikah," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (15/12/2023).

Baca Juga: Polisi Menduga Satu Keluarga Bunuh Diri di Malang karena Masalah Utang

2. Polisi mengatakan jika para korban bisa melayani 2-3 pria dalam satu hari

Satreskrim Polres Malang melaksanakan konferensi pers kasus TPPO. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Taufik mengatakan jika Fajri sudah 10 hari menjalankan bisnis esek-esek di Kepanjen. Dalam satu hari ia bisa menyediakan 2-3 pria hidung belang untuk TH dan S. Komisi untuk Fajri sendiri sebenar Rp50 ribu untuk satu orang pelanggan.

"Ternyata tersangka ini adalah suami siri dari TH sejak 2019 dan sudah 10 hari menginap di hotel. Harga yang ditawarkan senilai Rp600 ribu, tapi melalui tawar menawar harga sampailah apda angka Rp250 ribu sampai Rp300 ribu," ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 buah handphone Vivo Y12 untuk akun Ririn, 1 handphone Infinix untuk akun Arabela dan Marina. Kemudian ada 10 buah alat kontrasepsi merek Sutra, 2 buah pelumas merek Sutra, uang Rp300 ribu, dan 2 buah kunci hotel.

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan merajut keabadian. Karena dengan menulis, kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu, keduanya saling tarik-menarik menciptakan sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya