Pasangan Asal Sukabumi Jalankan Open BO di Malang
Sang suami langsung jadi tersangka kasus TPPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Entah apa yang dipikirkan oleh pasangan suami istri siri asal Desa Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi bernama Fajri (22) dan TH (28). Keduanya nekat berangkat naik bus ke wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang untuk melakukan Open Boking Online (BO).
Fajri dalam hal ini menjadi orang yang mencari pria hidung belang. Sementara TH adalah yang melayani nafsu birahi para pria hidung belang.
1. Polisi beberkan kronologi penangkapan Fajri saat menjajakan istri sirinya
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menceritakan jika Fajri datang bersama istri sirinya dari Sukabumi ke Kepanjen menaiki Bus. Sejak 21 November 2023 menginap di salah satu penginapan dan melayani pria hidung belang. Mereka menggunakan aplikasi MiChat sebagai sarana mencari pelanggan dengan akun bernama Ririn, Arabela, dan Marina.
Saat sibuk mencari pelanggan, keduanya bertemu dengan S (24) asal Desa Sungai Aua, Kecamatan Sungaiaur, Kabupaten Pasaman Barat. S ini adalah teman TH, sehingga Fajri juga mencarikan pria hidung belang untuk S.
"Pada Kamis (30/11/2023) Puku 23.00 WIB Satreskrim Polres Malang mendapati perdagangan orang sebagai pekerja seks komersial dengan sistem open BO di aplikasi MiChat. Saat didatangi salah satu kamar, benar saja ada kegiatan hubungan di luar nikah," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Polisi Menduga Satu Keluarga Bunuh Diri di Malang karena Masalah Utang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.