Kantor Imigrasi Malang Mendeportasi 25 WNA Sepanjang 2023
Kebanyakan WNA di Malang melanggar izin tinggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Malang sepanjang 2023. Mereka melaporkan telah memulangkan sebanyak 25 WNA, jumlah ini meningkat sebanyak 8 WNA dibandingkan pada 2022.
Mereka telah memulangkan 8 WNA asal Malaysia, 4 WNA dari Yaman, 3 WNA asal Timor Leste, 6 WNA asal Tiongkok, 1 WNA dari Myanmar, 1 WNA dari Bangladesh, 1 WNA Mesir, dan 1 WNA asal Yordania.
1. Ada 1 WNA yang viral karena berjualan di Mall Malang
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan jika 25 WNA ini melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Sebagian besar adalah tinggal melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan atau overstay.
Ia membeberkan jika ada 17 WNA overstay. 2 WNA dideportasi karena terjerat kasus narkoba, dan 5 WNA melakukan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bahkan ada 1 WNA yang vitar berjualan makanan di salah satu mall di Kota Malang, padahal izin tinggalnya sebagai investor san bukan sebagai pekerja.
"Tidak sepatutnya WNA dengan izin tinggal investor malah bekerja, apalagi bekerja sebagai penjual makanan timur tengah di sebuah lapak salah satu mal. Karena yang bersangkutan bersinggungan dengan UMKM sekitar," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (21/12/2023).
Baca Juga: Jual Gas Elpiji Oplosan, 3 Orang di Malang Ditangkap
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.