Ini Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Malang
Tersangka memutilasi saat korban masih hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan James Lodewyk Tomatala (61) warga Jalan Serayu Nomor 6, RT.2/RW.4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang kepada istrinya sendiri Ni Made Sutarini (55).
Rekonstruksi ini dilakukan langsung di rumah James yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan dan mutilasi. Tampak warga sekitar yang penasaran memadati lokasi rekontruksi, sehingga polisi perlu mengerahkan personil pengamanan.
1. Polisi mengatakan rekonstruksi ini perlu dilakukan untuk melihat kronologi kejadian lebih jelas
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan jika mereka melakukan rekonstruksi untuk memperjelas keterangan para saksi dengan barang bukti yang telah ditemukan. Rekontruksi ini akan membuat tergambar jelas rangkaian adegan mulai dari korban dan tersangka datang ke rumah bersama hingga terjadi percekcokan lalu pembunuhan. Kemudian ada upaya-upaya tersangka untuk memutilasi korban sendiri.
"Rekontruksi ini akan mempermudah proses penyidikan penuntutan, maupun persidangan. Hari ini kita laksanakan ada 7 kelompok adegan dari masing-masing terdiri dari sub kelompok adegan. Alhamdulillah saat ini sudah sesuai yang kita temukan dari keterangan saksi baik alat bukti yang kita lakukan penyitaan, maupun hasil visum yang sudah kita dapatkan," terangnya usai proses rekonstruksi pada Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Polisi Hadirkan Sosok Tersangka Mutilasi Istri di Malang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.