Guru Ngaji di Malang Lecehkan 5 Muridnya
Guru ngaji dibekuk polisi gegara melecehkan muridnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan guru ngaji berinisial NA (41) warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Ia tega melecehkan murid-muridnya sendiri untuk memenuhi nafsu syahwatnya. Kejadian ini membuat murid-muridnya mengalami trauma.
Diketahui jika NA melakukan aksinya saat tengah mengajar murid-muridnya. Ia melakukan hal-hal cabul di dalam Taman Pembelajaran Al-Qur'an (TPQ). Kini total sudah ada 5 korban yang melapor pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Baca Juga: Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswa Unitri Malang
1. Polisi beberkan kronologi guru ngaji di Malang lakukan pelecehan terhadap murid-muridnya
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menceritakan jika kejadian ini terungkap setelah Unit PPA Satreskrim Polres Malang mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban pada Senin (24/07/2023). Pelapor menceritakan kalau putrinya menjadi korban pelecehan oleh guru ngajinya sendiri, bahkan korbannya tidak hanya satu.
NA disebut sering menggerayangi tubuh murid-muridnya yang masih anak-anak. Tidak berhenti disitu, NA bahkan pernah menggesek-gesekkan alat vitalnya pada area sensitif murid-murid perempuannya. Hal ini membuat korban trauma dan tidak berani datang ke TPQ untuk belajar agama.
Hal ini membuat orang tua korban merasa curiga dan menginterogasi anaknya. Mengetahui kejadian mengerikan yang dialami putrinya. Mereka lalu melaporkan kejadian ini pada Unit PPA Satreskrim Polres Malang.
Laporan ini langsung diterima Unit PPA Polres Malang, kemudian Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang melakukan penangkapan kepada NA setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (25/7/2023). NA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dikurung di rumah tahanan (rutan) Polres Malang.
"Perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. Kemudian terhadap tersangka juga sudah dilakukan sudah dilakukan penahanan," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (26/07/2023).
Dari keterangan NA, diketahui jika sudah ada 5 korban yang merupakan anak-anak seluruhnya. Kelima anak tersebut mulai dari usia 9 tahun hingga 17 tahun. Mereka diperdaya dan dilecehkan di dalam TPQ sejak tahun 2018.
Baca Juga: BMKG Perkiraan Puncak Suhu Dingin di Malang Terjadi pada Agustus 2023
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.