TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru Ngaji di Malang Lecehkan 5 Muridnya

Guru ngaji dibekuk polisi gegara melecehkan muridnya

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Mardya Shakti)

Malang, IDN Times - Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan guru ngaji berinisial NA (41) warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Ia tega melecehkan murid-muridnya sendiri untuk memenuhi nafsu syahwatnya. Kejadian ini membuat murid-muridnya mengalami trauma.

Diketahui jika NA melakukan aksinya saat tengah mengajar murid-muridnya. Ia melakukan hal-hal cabul di dalam Taman Pembelajaran Al-Qur'an (TPQ). Kini total sudah ada 5 korban yang melapor pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

Baca Juga: Begini Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswa Unitri Malang

1. Polisi beberkan kronologi guru ngaji di Malang lakukan pelecehan terhadap murid-muridnya

NA, guru ngaji di Malang yang melakukan pencabulan pada murid-muridnya. (Dok. Humas Polres Malang)

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menceritakan jika kejadian ini terungkap setelah Unit PPA Satreskrim Polres Malang mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban pada Senin (24/07/2023). Pelapor menceritakan kalau putrinya menjadi korban pelecehan oleh guru ngajinya sendiri, bahkan korbannya tidak hanya satu.

NA disebut sering menggerayangi tubuh murid-muridnya yang masih anak-anak. Tidak berhenti disitu, NA bahkan pernah menggesek-gesekkan alat vitalnya pada area sensitif murid-murid perempuannya. Hal ini membuat korban trauma dan tidak berani datang ke TPQ untuk belajar agama.

Hal ini membuat orang tua korban merasa curiga dan menginterogasi anaknya. Mengetahui kejadian mengerikan yang dialami putrinya. Mereka lalu melaporkan kejadian ini pada Unit PPA Satreskrim Polres Malang.

Laporan ini langsung diterima Unit PPA Polres Malang, kemudian Unit Opsnal Reserse Kriminal Polres Malang melakukan penangkapan kepada NA setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (25/7/2023). NA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dikurung di rumah tahanan (rutan) Polres Malang.

"Perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan. Kemudian terhadap tersangka juga sudah dilakukan sudah dilakukan penahanan," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (26/07/2023).

Dari keterangan NA, diketahui jika sudah ada 5 korban yang merupakan anak-anak seluruhnya. Kelima anak tersebut mulai dari usia 9 tahun hingga 17 tahun. Mereka diperdaya dan dilecehkan di dalam TPQ sejak tahun 2018.

2. Modus gila tersangka, harus melayani nafsu syahwatnya agar mendapatkan pahala ke surga

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)

Taufik juga menjelaskan modus yang digunakan tersangka sangat mencengangkan. Ia memperdaya korban-korbannya dengan menanamkan pemikiran sesat bahwa melayani nafsu syahwatnya gurunya agar mendapatkan pahala untuk ke surga.

Melihat murid-muridnya yang polos dan menurut saja, ia melakukan aksinya ini kepada 5 murid perempuan berulang kali sejak 2018 sampai Juli 2023. Biasanya ia menunggu pembelajaran selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah kelas sepi, di sanalah ia mulai beraksi melakukan perbuatan cabul.

"Modus pelaku memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala. Sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji," jelas Taufik.

Baca Juga: BMKG Perkiraan Puncak Suhu Dingin di Malang Terjadi pada Agustus 2023

Verified Writer

Rizal Adhi Pratama

Menulis adalah pekerjaan untuk merajut keabadian. Dengan menulis kita meninggalkan jejak-jejak yang menghiasi waktu. Tulisan dan waktu adalah 2 unsur yang saling tarik menarik membentuk sejarah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya