Rekaman CCTV Perampokan Desa Mangliawan Belum Menguatkan Terdakwa
Bukti-bukti belum menguatkan tuduhan pada kedua terdakwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Jalannya sidang kasus perampokan dan pembunuhan di Jalan Anggodo Gang 2A Nomor 22 RT.3/RW.5, Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang kian pelik. Pasalnya mulai banyak yang meragukan Muhammad Wakhid Hasan Afan alias Afan (29) dan Muhammad Iqbal Faisal Amir (28) sebagai pelakunya.
Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen bahkan harus melakukan sidang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (20/9/2024). Terlihat dalam sidang ini hakim meminta dilakukan rekonstruksi dan memutar 2 rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.
1. Rekaman CCTV tidak menunjukkan dengan jelas kedua terdakwa melakukan perampokan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko mengungkapkan jika 2 rekaman CCTV memang tidak menunjukkan dengan jelas kalau kedua terdakwa masuk ke dalam rumah korban, Ester Sri Purwaningsih (69) dan Sri Agus Iswanto (60).
Meskipun demikian, ternyata ada gang yang menghubungkan antara rumah korban dengan rumah terdakwa. Anjar menduga jika terdakwa menggunakan gang ini untuk melakukan perampokan dan kabur.
"Jadi kemarin saat persidangan ada perdebatan terkait seseorang yang keluar dari rumahnya, tapi ternyata setelah mengecek lokasi ternyata di sebelah rumah korban itu ada gang. Gang ini yang tadi baru diketahui juga setelah melakukan pemeriksaan setempat," terangnya.
Baca Juga: Sidang Perampokan Kakak Adik Desa Mangliawan Digelar di TKP
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.