Penggunaan Sepeda Listrik di Magetan Bakal Diatur
Menimbulkan kekhawatiran peningkatan kasus lakalantas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Magetan, IDN Times - Semakin banyak warga yang menggunakan sepeda listrik sebagai alat transportasi sehari-hari di jalan raya Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan peningkatan kecelakaan lalu lintas, mengingat sepeda listrik sering melintas di jalan-jalan kabupaten yang juga dilalui oleh kendaraan bermotor berkecepatan tinggi.
1. Regulasi
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan, Hery Indro, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi melalui Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang alat transportasi dengan penggerak motor listrik. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengguna sepeda listrik serta mengatur kawasan yang boleh dilalui oleh sepeda listrik.
"Regulasi ini muncul karena ada produksi terkait kendaraan bertenaga listrik, baik itu sepeda listrik maupun kendaraan bermotor listrik," ujar Hery pada Jumat (26/7/2024).
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk menjamin pelaksanaan transportasi yang aman di tengah semakin banyaknya produsen sepeda listrik.
Baca Juga: Lahan Tebu 10 Hektar Siap Panen di Magetan Ludes Terbakar
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.