TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Miris, Kendaraan Plat Merah ASN Ngawi Buat Beli Sabu

Kendaraan Dinas Pemkab Ngawi digunakan untuk beli sabu sabu

Pelaku kasus narkoba yang bertransaksi menggunakan kendaraan dinas. IDN Times/ Riyanto

Magetan, IDN Times - Dalam waktu dua pekan Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan terlarang (Satreskoba) Polres Magetan meringkus tiga orang tersangka pengedar dan pengguna sabu sabu. Mirisnya lagi salah satu dari mereka merupakan anak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Pelaku menggunakan kendaraan dinas sang ayah untuk membeli barang haram tersebut.

1. Tersangka ditangkap saat transaksi di pangkalan ojek

IDN Times/ Riyanto

Menurut Kasat Narkoba Polres Magetan, AKP Didik Ary Hendro Styono, tersangka SPD (23) warga Beran Ngawi tersebut ditangkap di pangkalan ojek dekat pertigaan Bayem masuk desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan. Ia diringkus pada Kamis 13 Juli 2023 tengah malam saat bertransaksi. 

"Tersangka berhasil kita sergap, dari tangan tersangka ini kami berhasil amankan, setalah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok," terangnya, Kamis, (20/7//2023).

Selain barang bukti narkotika, lanjutnya, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor plat merah kendaraan dinas. Tak cuma itu, dari tangan SPD Beserta sebuah handphone yang berisi bukti percakapan pemesanan dari seseorang yang diduga pengedar. 

Baca Juga: Mahasiswi KKN di Magetan Diduga Dilecehkan Kades

2. Kronologis penangkapan pelaku

Satreskoba Polres Magetan amankan 3 orang terkait sabu sabu. IDN Times/ Riyanto

Menurut Didik, peristiwa penangkapan tersebut bermula dari Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di kecamatan Kartoharjo Magetan.

"Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. Hari Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam tim akhrinya berhasil kita amankan barang bukti seperti di atas," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling akan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Larang Pesilat Show of Force Selama Suroan di Magetan

Writer

Riyanto

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya