127 Bacaleg Magetan Tidak Memenuhi Syarat
127 Bacaleg TMS bisa perbaikan sekali lagi di Silon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Magetan, IDN Times — Sebanyak 127 Bacaleg di Magetan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Angka ini dari hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap 611 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Magetan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Terbanyak masalah pada kelengkapan ijazah dan surat sehat.
Baca Juga: Begini Penampakan Ujian SIM C Terbaru di Magetan
1. 127 Bacaleg TMS bisa perbaikan sekali lagi di Silon
Terhitung tanggal 6-11 Agustus partai politik masih bisa melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Parpol bisa melakukan perbaikan terhadap status bacaleg yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS). Meski telah divermin kedua kali oleh KPU dan masih ada yang dinyatakan tidak lolos lagi.
"Bagi Bacaleg yang TMS mereka masih bisa melakukan perbaikan di Silon KPU RI pada masa pencermatan ini. Artinya masih ada kesempatan lagi bagi yang TMS, untuk melakukan perbaikan saat ini," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Magetan, Istikah, Senin (07/08/2023).
Baca Juga: Bahagia dan Jalan Kaki, Resep Lansia di Magetan Panjang Umur
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.