TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

127 Bacaleg Magetan Tidak Memenuhi Syarat

127 Bacaleg TMS bisa perbaikan sekali lagi di Silon

Istikah Divisi Teknis KPU Magetan/ IND Times/ Riyanto

Magetan, IDN Times — Sebanyak 127 Bacaleg di Magetan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Angka ini dari hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap 611 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Magetan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Terbanyak masalah pada kelengkapan ijazah dan surat sehat.

Baca Juga: Begini Penampakan Ujian SIM C Terbaru di Magetan

1. 127 Bacaleg TMS bisa perbaikan sekali lagi di Silon

IND Times/ Riyanto

Terhitung tanggal 6-11 Agustus partai politik masih bisa melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Parpol bisa melakukan perbaikan terhadap status bacaleg yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS). Meski telah divermin kedua kali oleh KPU dan masih ada yang dinyatakan tidak lolos lagi. 

"Bagi Bacaleg yang TMS mereka masih bisa melakukan perbaikan di Silon KPU RI pada masa pencermatan ini. Artinya masih ada kesempatan lagi bagi yang TMS, untuk melakukan perbaikan saat ini," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Magetan, Istikah, Senin (07/08/2023).

2. Bagi Bacaleg yang sudah MS boleh ini

IDN Times/ Riyanto

Senada, jika Bacaleg yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada masa pencermatan ini masih bisa diperbolehkan juga untuk mengganti calon.

"Artinya bongkar pasang bisa dilakukan ya, terserah masing- masing parpol, sepanjang parpol menyerahkan surat persetujuan dari pimpinan parpol pimpinan tingkat pusat," ungkapnya.

Baca Juga: Bahagia dan Jalan Kaki, Resep Lansia di Magetan Panjang Umur

Verified Writer

Riyanto

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya