TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 WNA Vietnam Dideportasi Imigrasi Madiun

Meraka kedapatan aktivitas diluar ijin

4 WNA Vietnam salahgunakan ijin tinggal dideportasi Imigrasi Madiun/ IDN Times/ Istimewa

Madiun, IDN Times - Sedikitnya 4 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam berinisial VQT, DHV, BTT, dan NQX, dideportasi ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.

1. Mereka terjaring razia saat beraktifitas jualan terpal

4 WNA Vietnam salahgunakan ijin tinggal dideportasi Imigrasi Madiun/ IDN Times/ Istimewa

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Aditya Yusuf, mengungkapkan bahwa WNA asal Vietnam tersebut terdeteksi melanggar visa kunjungan. Mereka telah penyalahgunaan izin tinggal dengan berjualan.

"Keempat pria tersebut diketahui melakukan aktivitasnya selama di Madiun, dengan berjualan terpal. Jadi melakukan kegiatan tidak sesuai izin yang disampaikan," kata Yusuf, Jumat (08/12/2023).

Visa kunjungan empat WNA Vietnam tersebut, lanjutnya hanya berlaku 60 hari, setelah diterapkan cap tanda masuk di paspornya. "Yang bersangkutan dideportasi ke negara asalanya melalui Bandara Soekarno Hatta," tegasnya.

Baca Juga: Pembobol Toko Sembako Madiun Ternyata Seorang Caleg

2. Selama 2023 Kantor Imigrasi Madiun telah deportasi 12 WNA

4 WNA Vietnam salahgunakan ijin tinggal dideportasi Imigrasi Madiun/ IDN Times/ Istimewa

Masih menurut Yusuf, selama 2023 total 12 WNA telah dilakukan pendeportasian dari Januari sampai dengan Oktober 2023.

"Ada yang berasal dari Malaysia. Selain alasan penyalahgunaan izin tinggal, juga overstay lebih dari masa berlaku izin tinggal. Setelah pengawasan, kami kumpulkan bukti bukti, bawa ke kantor untuk diperiksa dan deportasi," terangnya.

Berita Terkini Lainnya