4 WNA Vietnam Dideportasi Imigrasi Madiun
Meraka kedapatan aktivitas diluar ijin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Sedikitnya 4 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam berinisial VQT, DHV, BTT, dan NQX, dideportasi ke negara asal oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun.
1. Mereka terjaring razia saat beraktifitas jualan terpal
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Aditya Yusuf, mengungkapkan bahwa WNA asal Vietnam tersebut terdeteksi melanggar visa kunjungan. Mereka telah penyalahgunaan izin tinggal dengan berjualan.
"Keempat pria tersebut diketahui melakukan aktivitasnya selama di Madiun, dengan berjualan terpal. Jadi melakukan kegiatan tidak sesuai izin yang disampaikan," kata Yusuf, Jumat (08/12/2023).
Visa kunjungan empat WNA Vietnam tersebut, lanjutnya hanya berlaku 60 hari, setelah diterapkan cap tanda masuk di paspornya. "Yang bersangkutan dideportasi ke negara asalanya melalui Bandara Soekarno Hatta," tegasnya.
Baca Juga: Pembobol Toko Sembako Madiun Ternyata Seorang Caleg