Polisi Bongkar Penggelapan Motor Leasing akan Dikirim ke Timor Leste
Hendak dikirim ke Timor Leste
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus 3 orang pelaku tindak pidana fidusia dan tindak pidana penggelapan sepeda motor jaringan internasional. Para pelaku mengumpulkan ratusan sepeda motor dari jaminan leasing untuk dibeli dengan harga murah lalu diekspor ke Timor Leste.
Tiga pelaku tersebut adalah GB (48) warga Tegal, AM (37) dan T (47) warga Klaten, Jawa Tengah.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale mengatakan, para pelaku membeli sepeda motor dengan harga murah dari para leasing untuk diekspor ke luar negeri. Sebelum dikirim ke luar negeri, spidometer kendaraan diubah menjadi 0 kilometer.
"Barang yang diamankan dari tersangka satu unit mobil Suzuki carry pick up , satu unit mobil Daihatsu Grand max pick up, 34 kendaraan sepeda motor roda dua, satu lembar STNK mobil Daihatsu Grand max pick up, dua buah kunci kendaraan mobil, satu buah iPhone 11 pro max warna hitam, satu buah handphone merk Oppo 58 warna biru tosca, 1 buah handphone realme C1 warna hitam," ujarnya saat ungkap kasus di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS), Jumat (19/7/2024).
1. Berawal ketika seorang korban melapor kehilangan mobil
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Muhammad Prasetyo menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika seorang korban bernama H (45) warga Tegal, Jawa Tengah melapor ke polisi bahwa mobil Daihatsu Grand Mak miliknya telah dipinjam oleh tersangka GB dan tidak kembali. Setelah ditelusuri menggunakan aplikasi GPS, mobil tersebut berada di wilayah Tanjung Perak.
"Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan serangkaian penyelidikan kemudian diketahui kendaraan tersebut dimuat di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang dengan eksportir PT RA," ungkap dia.
Baca Juga: Warga Surabaya yang Parkir Sembarangan Bisa Didenda Rp450 ribu