Gubernur Khofifah Sebut Iuran Sekolah Hanya Boleh Lewat Komite
Iuran harus sukarela
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut, sumbangan atau iuran sekolah boleh asalkan melalui komite sekolah, bukan kepala sekolah.
Hal itu berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 tahun 2023 tentang komite sekolah. Serta Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun menggelar penandatanganan pakta integritas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan di seluruh Jawa Timur, Jumat (21/7/2023) di Dyandra Convention Center. Penandatanganan ini agar sekolah dan komite berkomitmen untuk tidak melakukan penyimpangan soal iuran sekolah.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Gali Indikasi Kecurangan PPDB
1. Penyelenggaraan pendidikan dibantu peran masyarakat
Khofifah menjelaskan, tak semua kebutuhan penyelenggaran pendidikan dapat dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam melakukan proses pendidikan dibutuhkan peran serta masyarakat, dalam hal ini komite sekolah.
"Nah ketika ada tambahan kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan pendidikan terutama terkait ekstra kulikuler termasuk di dalamnya adalah apa yang terkait dengan kompetensi siswa termasuk juga adalah berbagai olimpiade nasional dan internasional ada proses yang harus disiapkan, maka kemudian komite berikhtiar (menggalang) sumbangan," ujarnya.
Baca Juga: Sekolah Dimerger, Orang Tua dan Murid Mengadu ke DPRD Bojonegoro