TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Khofifah Sebut Iuran Sekolah Hanya Boleh Lewat Komite

Iuran harus sukarela

Penandatanganan pakta integritas Kepala Dinas Pendidikan soal pungutan siswa, Jumat (21/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut, sumbangan atau iuran sekolah boleh asalkan melalui komite sekolah, bukan kepala sekolah.

Hal itu berdasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 tahun 2023 tentang komite sekolah. Serta Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun menggelar penandatanganan pakta integritas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan di seluruh Jawa Timur, Jumat (21/7/2023) di Dyandra Convention Center. Penandatanganan ini agar sekolah dan komite berkomitmen untuk tidak melakukan penyimpangan soal iuran sekolah.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Gali Indikasi Kecurangan PPDB 

1. Penyelenggaraan pendidikan dibantu peran masyarakat

Penandatanganan pakta integritas Kepala Dinas Pendidikan soal pungutan siswa, Jumat (21/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Khofifah menjelaskan, tak semua kebutuhan penyelenggaran pendidikan dapat dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam melakukan proses pendidikan dibutuhkan peran serta masyarakat, dalam hal ini komite sekolah.  

"Nah ketika ada tambahan kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan pendidikan terutama terkait ekstra kulikuler termasuk di dalamnya adalah apa yang terkait dengan kompetensi siswa termasuk juga adalah berbagai olimpiade nasional dan internasional ada proses yang harus disiapkan, maka kemudian komite berikhtiar (menggalang) sumbangan," ujarnya. 

2. Komite sekolah meminta sumbangan harus sukarela

Penandatanganan pakta integritas Kepala Dinas Pendidikan soal pungutan siswa, Jumat (21/7/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Komite sekolah menggalang dana atau sumbangan untuk kebutuhan yang belum tercover Pemerintah. Namun demikian, bantuan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak diwajibkan. 

"Bantuan yang dilakukan oleh komite harus dasar sukarela tidak ada yang mewajibkan, apalagi diwajibkan pada angka sekian," ungkap dia. 

Sumbangan tersebut harus berdasarkan perencanaan yang kredibel. Kemudian tujuannya juga harus jelas. 

"Kemudian ada pengawasan, maka berita acara pada saat rapat komite termasuk diketahui oleh kepala sekolah dan dilaporkan kepada kepala dinas Pemerintah Provinsi," tutur dia.

Baca Juga: Sekolah Dimerger, Orang Tua dan Murid Mengadu ke DPRD Bojonegoro

Berita Terkini Lainnya