70 Persen Bacaleg Surabaya Perbaiki Dokumen
Perbaikan dokumen bacaleg tunggu verifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 70 persen dari 841 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) atau Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) Kota Surabaya Belum Memenuhi Syarat (BMS). Salah satunya karena masalah dokumen ijazah tak dilegalisir.
Baca Juga: Diduga Aniaya Istri Siri, Komisioner KPU Surabaya Dipolisikan
1. Bacaleg tak penuhi syarat dari 18 parpol
Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan, setelah melalui tahap verifikasi administrasi pada 26 Mei hingga 15 Juni 2023, ternyata ada 70 persen bacaleg dari 18 partai politik tak penuhi syarat.
"(BMS) karena ijazah belum dilegalisir, surat keterangan sehat dan rohani (tak sesuai) dan (keterangan )bebas narkoba belum jadi," ujar pria yang akrab disapa Nano itu saat dihubungi IDN Times, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Empat Orang Bacaleg Surabaya Pernah Dipidana, Ada Mantan Koruptor