TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disebut Potong Tunjangan ASN, Ini Jawaban Pemkot Surabaya

Fokus ulang pos gaji dan tunjangan ASN mencapai Rp95 miliar

Balai Kota Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah menyebut, dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Tahun 2021, terdapat efesiensi anggaran pada pos gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan bahwa yang terjadi bukan pemotongan tunjangan melainkan rasionalisasi sisa realisasi akibat adanya ASN yang pensiun maupun meninggal dunia.

Baca Juga: Gergaji hingga Sajam Ditemukan di Blok Narkotika Lapas Surabaya 

1. Bukan pemotongan melainkan rasionalisasi

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara memastikan, fokus ulang yang dilakukan pada pos belanja pegawai tersebut merupakan rasionalisasi dari sisa realisasi. Hal ini berarti, dalam kurun waktu Januari hingga Agustus, terdapat sisa gaji dan tunjangan dari para ASN yang sudah pensiun atau meninggal dunia di waktu tersebut.

"Uang dari ASN yang meninggal itu yang kemudian dikumpulkan untuk di-refocusing pada PAK. Termasuk dari pegawai Pemkot yang pensiun atau karena adanya kekosongan jabatan," ujar Febri, Senin (27/9/2021).

2. Yang dialihkan adalah gaji dan tunjangan ASN yang meninggal dan pensiun

Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Febri menerangkan, jumlah anggaran untuk gaji dan tunjangan para ASN di Pemkot Surabaya ini sudah dihitung sejak APBD 2021 disahkan. Seiring berjalannya waktu, ketika ada ASN yang meninggal dan pensiun, maka dana yang sudah dianggarkan untuk gaji dan tunjangannya tak bisa terserap.

"Jadi bukan pemotongan. Tapi yang ada adalah rasionalisasi dari sisa belanja pegawai untuk di-refocusing. Ini dikarenakan adanya sisa realisasi belanja pegawai," tuturnya.

3. Dimanfaatkan untuk kebutuhan lain

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. IDN Times/Dok. Istimewa

Ia mencontohkan, jika ASN di Pemkot Surabaya awalnya berjumlah 1000 orang, lalu 100 orang di antaranya meninggal dunia atau pensiun dalam kurun waktu Januari-Agustus. Dengan demikian, hanya tersisa 900 ASN yang bisa menerima gaji dan tunjangan. Oleh karena itu, PAK APBD yang dihitung untuk sisa bulan di tahun tersebut disesuaikan degan jumlah ASN yang tersisa.

"Artinya dalam PAK itu anggaran khusus belanja pegawai yang kita hitung selama empat bulan ke depan (September - Desember 2021) adalah 900 orang. Jadi bukan dipotong untuk kemudian di-refocusing. Tapi karena sudah dihitung dan tidak terlaksana sampai bulan Agustus 2021, maka kemudian uang itu dirasionalkan," terangnya.

Anggaran yang diambil dari pos gaji itu pun dialihkan ke kebutuhan lainnya terutama mengenai penanganan COVID-19 di Kota Surabaya sehingga bisa terserap dengan baik daripada tetap berada di pos gaji.

Baca Juga: Vaksinasi D2 di Surabaya Sudah 68 Persen, Giliran Sasar Remaja

Berita Terkini Lainnya