TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rekontruksi Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Tersangka Sering Lupa

Jumlah adegan bertambah

Tersangka pembunuhan pasutri di Tulungagung saat menjalani rekontruksi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menggelar rekontruksi kasus pembunuhan pasutri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru. Tersangka Edi Purwanto memperagakan adegan secara detail peristiwa pembunuhan yang dilakukan Rabu 28 Juni lalu.

Jumlah adegan yang diperagakan bertambah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun. Meskipun begitu adegan tambahan ini tidak berpengaruh terhadap fakta yang ada.

Baca Juga: Tim Hukum Hotman Paris Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan Pasutri

1. Total yang diperagakan 49 adegan

Tersangka pembunuhan pasutri di Tulungagung saat menjalani rekontruksi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasi Humas Polres Tulungagung, IPTU Mujiatno mengatakan, proses rekontruksi dilakukan di Mapolres. Sesuai BPA jumlah adegan yang diperagakan terdapat 40 adegan. Namun jumlah tersebut bertambah 9 adegan. Tidak ada fakta baru yang terungkap dalam rekontruksi ini. "Jadi total adegan rekontruksi bertambah menjadi 49 adegan. Penambahan adegan tidak merubah fakta dalam perkara," ujarnya, Kamis (03/08/2023).

2. Tak ada fakta baru, polisi kenakan pasal pembunuhan biasa

Tersangka pembunuhan pasutri di Tulungagung saat menjalani rekontruksi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Berdasarkan hasil rekontruksi yang menyebabkan hilangnya nyawa korban laki-laki terdapat pada adegan ke 11. Sedangkan korban perempuan dihabisi nyawanya pada adegan ke 40. Setelah dilakukan rekontruksi, penyidik tetap berpedoman menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa terhadap tersangka. "Tidak ada perubahan pasal, tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP," terangnya.

3. Kuasa hukum korban melihat ada kejanggalan

Tersangka pembunuhan pasutri di Tulungagung saat menjalani rekontruksi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu perwakilan Tim Hotman 911 selaku kuasa korban, Yustinus Stein Siahaan mengaku belum puas atas rekontruksi kasus pembunuhan tersebut. Pasalnya, banyak kejanggalan yang ditemukan pada saat jalannya rekontruksi. Selain itu tersangka juga kerap mengaku lupa selama proses rekontruksi berlangsung.

 

Dalam rekontruksi juga terlihat bahwa tersangka sempat duduk santai sembari menghisap dua batang rokok setelah membunuh korban laki-laki. Hal ini semakin menguatkan dugaan kuasa hukum bahwa ada unsur kesengajaan sehingga mereka meminta polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP. "Kalau bisa dibuktikan terpenuhi unsurnya, kami akan minta pasal yang dikenakan ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," terangnya.

Baca Juga: Polisi Minta Anak Pasutri Korban Pembunuhan Beri Keterangan

Berita Terkini Lainnya