TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kades di Tulungagung Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu

Bawaslu lakukan klarifikasi

Canva

Tulungagung, IDN Times – Bawaslu Tulungagung melalukan klarifikasi terhadap Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo. Kepala Desa bernama Eko Sujarwo ini diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas Pemilu 2024. Dalam video yang beredar, Eko mengikuti acara deklarasi terhadap paslon capres dan cawapres Prabowo Subianto- Gibran Raka. Dalam video tersebut Eko terekam menggunakan kaos bergambar Prabowo-Gibran dan mengikuti deklarasi.

1. Terekam gunakan kaos paslon 02

Capture video dukungan ke paslon 02. IDN Times/ istimewa

Komisioner Bawaslu Tulungagung, Muh Syafiq mengatakan, video Kades Kradinan yang menggunakan kaos capres tersebut sudah masuk dalam laporan dan teregister. Pihaknya juga sudah memanggil beberapa pihak terkait, termasuk kades untuk dilakukan klarifikasi. "Saat ini proses penyelidikan. Pihak terkait yang kami mintai klarifikasi ada enam orang, termasuk oknum kades tersebut," ujarnya, Selasa (13/02/2024).

Baca Juga: Jaringan Gusdurian Tulungagung Gelar Diskusi dan Pernyataan Sikap

2. Panggil kades untuk lakukan klarifikasi

ilustrasi klarifikasi antar pasangan (pexels.com/Keira Burton)

Pihak Bawaslu belum bisa menyimpulkan apakah video tersebut dapat membuktikan yang bersangkutan melanggar netralitas dalam Pemilu 2024. Nantinya, setelah dilakukan klarifikasi Bawaslu Tulungagung akan melakukan kajian dan diputusakan dalam rapat pleno. Apabila dalam rapat pleno diputuskan bahwa kades tersebut melanggar netralitas, maka proses akan dilanjutkan dalam tahap penyidikan dan akan dilimpahkan kepada Polisi dan Kejaksaan. Selain itu, oknum kades tersebut juga terancam hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 12 Juta.

"Proses ini memiliki waktu 14 hari, untuk selanjutnya diputuskan apakah yang bersangkutan terbukti melanggar netralitas kades atau tidak," terangnya.

Berita Terkini Lainnya