Polres Trenggalek Tahan Kiai dan Gus yang Diduga Cabuli Santriwati
Statusnya sudah menjadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek,IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial M (72) dan anak kandungnya berinisal F (37) sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santriwati di bawah umur. Keduanya juga telah ditahan di Mapolres Trenggalek.
1. Sudah ditahan sejak kemarin malam
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, pemilik Ponpes dan anak kandungnya telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak kemarin malam.
"Anak dan Pemilik Ponpes di Kecamatan Karangan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan belasan santriwati, keduanya sudah kami lakukan penahanan" ujarnya, Jumat (15/03/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.