Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Kediri Mulai Disidangkan
Dua terdakwa menjalani sidang perdana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kediri, IDN Times - Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap santri Pondok Pesantren Tartil Qur’an (PPTQ) Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam kasus ini sebanyak 4 santri ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas milik dua tersangka masih belum diserahkan ke Kejaksaan setempat, sehingga belum bisa disidangkan.
1. Sidang agenda pembacaan dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap pelaku di bawah umur, AK (17) asal Surabaya dan AF (16) saudara korban dari Bali.
Rencananya besok akan dilanjut dengan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. “Jadi hari ini kita sidang pembacaan dakwaan, pasalnya seperti kemarin di penyidik, anak (pelaku) tidak keberatan begitu juga dengan penasihat hukum, sehingga kita langsung pembuktian, pemeriksaan saksi jam 10 besok,” ujarnya, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi Laki-Laki di Kediri Terungkap
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.