Dua Parpol di Tulungagung Tak Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg
KPUD tunggu instruksi dari pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Dua partai yaitu Gelora dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg ke KPU Tulungagung. Padahal, batas waktu perbaikan berkas telah lewat yang telah ditetapkan, keduanya tidak menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg. Hingga saat ini KPU masih menunggu intruksi dari pusat terkait hal ini.
1. Dari 766 Bacaleg, hanya 47 yang memenuhi syarat
Komisioner KPU Tulungagung, Muchamad Arif mengatakan total terdapat 766 Bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik peserta pemilu. Berdasarkan hasil verifikasi adminitrasi tahap pertama, sebanyak 47 berkas Bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan sisanya masuk dalam kategori Belum Memenuhi Syarat (BMS). "Berkas Bacaleg yang BMS inilah yang harus diperbaiki oleh Partai Politik," ujarnya, Selasa (11/07/2023).
Baca Juga: Kalimat Ini yang Membuat Pelaku Pembunuh Pasutri di Tulungagung Marah
Baca Juga: Tahanan di Lapas Tulungagung Jalani Akad Nikah, Tunda Bulan Madu
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.