Anggota Fraksi PDIP Dilarang Gadaikan SK Pengangkatan
DPP PDIP telah keluarkan intruksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - DPP PDIP mengeluarkan intruksi kepada seluruh anggota fraksi DPIP di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dilarang menggadaikan SK sebagai anggota legislatif. Bagi yang terlajur menggadaikannya, anggota tersebut diminta segera melunasi pinjaman. Surat intruksi ini ditandatangani oleh Ketua Bidang Kehiratan DPP PDIP Komarudin Watubun, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
1. Jika terlanjur diminta segera lunasi pinjaman
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro Widiyanto membenarkan jika pihak DPP PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi bagi anggota DPRD dari partainya agar tidak menggadaikan SK pengangkatan. Dalam hal ini, DPC PDIP Tulungagung punya 12 anggota yang menjabat sebagai legislator. Selain melarang anggotanya untuk menggadaikan SK pengangkatan, diketahui instruksi itu juga merinci, dimana anggota yang melakukan itu, bisa dikenakan sanksi sesuai aturan dan AD/ART partai. Hal ini lantaram pihak DPP PDI Perjuangan merasa perilaku itu tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan.
"Kalau sesuai instruksi itu, bagi yang sudah menggadaikan SK pengangkatannya, harus segera melunasi pinjamannya," ujarnya, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Ramai-ramai Anggota Dewan Gadaikan SK, Demokrasi Kelewat Mahal?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.