KPU Putuskan Pilkada Ulang Sampang Digelar 27 Oktober
KPU setempat terus lakuka validasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum terus mematangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang.
Penyelenggaraan PSU ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pencoblosan di Pilkada Sampang dirasa ganjil. MK pun memutuskan Pilkada tersebut tidak sah.
1. PSU rencana digelar 27 Oktober 2018
Komisioner KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta mengatakan kalau putusan MK harus dilaksanakan secepatnya. Dia menyenut bahwa semua pihak Pilkada Sampang sudah siap menggelar PSU. "Tahapan PSU rencananya tanggal 27 Oktober 2018," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Soekarwo Siapkan Rp15 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di Sampang
Baca Juga: Soekarwo Pastikan Pemungutan Ulang Pilkada Sampang Siap Dilaksanakan