TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Putuskan Pilkada Ulang Sampang Digelar 27 Oktober

KPU setempat terus lakuka validasi

Dok. Pribadi

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum terus mematangkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang. 

Penyelenggaraan PSU ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat pencoblosan di Pilkada Sampang dirasa ganjil. MK pun memutuskan Pilkada tersebut tidak sah.

1. PSU rencana digelar 27 Oktober 2018

Dok IDN Times

Komisioner KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta mengatakan kalau putusan MK harus dilaksanakan secepatnya. Dia menyenut bahwa semua pihak Pilkada Sampang sudah siap menggelar PSU. "Tahapan PSU rencananya tanggal 27 Oktober 2018," ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Soekarwo Siapkan Rp15 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di Sampang

2. KPU Sampang masih melakukan validasi DPT

Lebih lanjut, saat ini penyelenggara Pilkada Sampang dalam hal ini KPU Sampang sedang memperbaiki DPT. Perbaikan tersebut dengan cara validasi terbatas ke lapangan. "Tak hanya itu juga menggunakan aplikasi. Setelah validasi semua DPT maka bisa dilakukan pemungutan suara ulang," jelasnya.

Baca Juga: Soekarwo Pastikan Pemungutan Ulang Pilkada Sampang Siap Dilaksanakan

Berita Terkini Lainnya