Kasus Penipuan Apartemen, Direktur PT BWN Ditangkap Polda Jatim
Rugikan pembeli hingga Rp8,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen. Lokasi apartemen itu di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A Nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Satu orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang merupakan Direktur Utama PT Bumi Wahana Nusantara (BWN), Hartono ditetapkan sebagai tersangka.
"Kronologisnya pada bulan Maret 2017 terlapor saudara H mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen di Ciputra World pengenalan progress pembangunan Apartemen Eastcovia," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat, Selasa (11/6/2024).
1. Pemasaran dilakukan 2017, dilaporkan korban pada Maret 2023
Wahyu mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban, LD pada 28 Maret 2023. Pelaku, H menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan membuat brosur. Setelah itu ia mengadakan acara pemasaran apartemen.
"Korban atas nama Luluk ini tertarik melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020. Namun diketahui bahwa belum ada izin pembangunan Apartemen Eastcovia serta lokasi tanah masih milik orang, sedangkan kerugian korban mencapai Rp342 juta lebih," terang dia.
Baca Juga: Kaesang Disebut Maju Pilwali Surabaya, Pengamat: Saingan Eri-Armuji