TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Bupati Probolinggo dan Suami Jalani Dakwaan TPPU

Ada yang menyangkut NU dan ponpes

Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantri dan eks DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin usai sidang di PN Tipikor Surabaya, Kamis (13/6/2024). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan eks DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin menjalani sidang dakwaan perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, di PN Tipikor Surabaya, Kamis (13/6/2024).

Dalam dakwaan sebanyak 121 lembar yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto membeberkan bahwa gratifikasi yang dilakukan terdakwa sekitar Rp150 miliar. Sementara TPPU sebanyak Rp106 miliar.

Terdakwa mendapatkan gratifikasi dari sejumlah pihak. Mulai dari beberapa kepala desa, camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga swasta. Kemudian gratifikasi itu dibelikan polis asuransi, emas dan tanah yang diatasnamakan yayasan, pondok pesantren serta salah satu ormas keagamaan di Probolinggo.

1. Terdakwa ada upaya jejak dengan dugaan TPPU

Atas dasar itulah, Arif mengatakan, keduanya didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Jaksa menyebut, semua gratifikasi yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat. Ia menyebut kalau gratifikasi itu dibelikan aset untuk menghilangkan jejak.

"Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset," ujarnya.

Baca Juga: Awal Mula Kasus Harun Masiku yang Bikin Hasto Diperiksa KPK

2. Pengacara ajukan eksepsi

Akan tetapi, penasihat hukum terdakwa Diaz Wiriardi tidak dapat menerima yang ada di dalam dakwaan tersebut. Ia mengaku akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan.

 "Kami akan ajukan eksepsi," tegasnya.

Menurut Diaz, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan dibebankan kepada kliennya.

"Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jasi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan," terangnya.

Berita Terkini Lainnya